Perlukah Undang-Undang Darurat di Masa Pandemi?

Perlukah Undang-Undang Darurat di Masa Pandemi?
©Matryx/Pixabay

Undang-undang darurat membawa risiko pelecehan publik.

Pemerintah di seluruh dunia mengambil tindakan luar biasa dalam memerangi Covid-19. Ini adalah langkah penting untuk melindungi kesehatan dan kehidupan.

Namun, beberapa negara memberlakukan undang-undang yang membahayakan hak-hak sipil dan politik. Ada ancaman terhadap hak-hak yang timbul sebagai akibat dari undang-undang darurat yang tampaknya dimaksudkan untuk memerangi pandemi.

Undang-Undang Darurat

Di seluruh dunia, pemerintah memberlakukan undang-undang darurat sebagai tanggapan terhadap pandemi Covid-19. Banyak dari undang-undang ini yang bisa dianggap berlebihan. Seperti, penyaringan dan isolasi orang-orang tertentu; menutup tempat umum dan melarang acara; menunda pemilihan umum; menutup tempat ibadah; membatasi kegiatan pendidikan.

Sementara banyak dari tindakan tersebut dapat dibenarkan, undang-undang darurat membawa risiko pelecehan publik. Sudah terbukti bahwa banyak pemerintah menggunakan pandemi Covid-19 untuk mempercepat undang-undang yang memberlakukan pembatasan yang tidak proporsional pada hak dan kebebasan warga yang dilindungi.

Banyak dari langkah-langkah ini berbagi dua karakteristik umum. Pertama, undang-undang ini secara signifikan meningkatkan kekuatan eksekutif. Ia memungkinkan pemerintah untuk membuat keputusan tanpa kendala. Kedua, undang-undang ini memberlakukan pembatasan pada media. Ia menghalangi akses informasi dan menghambat pelaporan kritis yang mungkin memberikan pengawasan alternatif terhadap perkembangan pandemi.

Sebagai contoh, pada 30 Maret, parlemen Hongaria mengadopsi undang-undang darurat. Ini memungkinkan Perdana Menteri Viktor Orbán untuk menangguhkan undang-undang, memintas parlemen, dan mengadopsi keputusan tanpa batas. Wartawan menghadapi penuntutan karena menyebarkan informasi “palsu” atau “menyimpang” tentang pemerintah dan virus. Sebuah pelanggaran yang dapat dihukum hingga lima tahun penjara.

Afrika Selatan baru-baru ini mengeluarkan peraturan yang mengkriminalkan konten yang dimaksudkan untuk menipu siapa pun tentang pandemi atau tindakan pemerintah untuk mengatasi Covid-19. Di Thailand, keadaan darurat telah diumumkan, termasuk larangan kriminal terhadap informasi tentang virus yang dianggap “salah”, kemungkinan “memicu rasa takut” atau “sengaja diubah untuk menyesatkan publik”.

Mengganggu Hak Asasi

Untuk memfasilitasi tindakan-tindakan ini, beberapa negara juga mengurangi kewajiban mereka berdasarkan perjanjian HAM regional dan internasional.

Pada 2 April, delapan negara telah memberi tahu Dewan Eropa tentang niat mereka untuk menghindar dari Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (ECHR) berdasarkan Pasal 15 (Albania, Armenia, Estonia, Georgia, Latvia, Georgia, Latvia, Moldova, Makedonia Utara dan Rumania). Sepuluh negara Amerika Latin (Argentina, Bolivia, Chili, Kolumbia, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, Panama, Peru) direndahkan di bawah Konvensi Hak Asasi Manusia Amerika (ACHR). Enam dari negara-negara ini juga telah memberi tahu PBB tentang pelecehan dari Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

ICCPR, ECHR, dan ACHR telah menetapkan batasan-batasan hak asasi manusia dalam konteks melindungi kesehatan masyarakat dan ketertiban umum. Dengan ketentuan bahwa segala pembatasan adalah sah, perlu, dan proporsional.

Hak atas kebebasan yang dilindungi oleh Pasal 5 ECHR, misalnya, mungkin terbatas jika perlu untuk mengisolasi orang-orang tertentu secara wajib. Demikian juga, hak atas kebebasan berkumpul, dilindungi oleh Pasal 11 ECHR, mungkin dibatasi oleh alasan kebutuhan yang berkelanjutan untuk melarang pertemuan besar. Pembatasan tersebut dapat dibenarkan, asalkan bersifat sementara, terbatas waktu, perlu, proporsional, dan tunduk pada pengawasan yang tepat.

Bagaimanapun, Komite Hak Asasi Manusia PBB telah menetapkan bahwa dalam konteks keadaan darurat, penghinaan dari perjanjian hak asasi manusia harus bersifat “luar biasa dan bersifat sementara”. Selanjutnya, mereka harus dibatasi “sejauh yang diperlukan secara ketat oleh urgensi situasi”.

Pengadilan Hak Asasi Manusia Inter-Amerika telah merujuk pada langkah-langkah pengurangan dalam hal yang serupa. Lebih lanjut, sebagaimana dijelaskan oleh Majelis Parlemen Dewan Eropa, negara-negara harus memastikan bahwa pemeriksaan dan keseimbangan normal dari demokrasi pluralistik terus beroperasi selama keadaan darurat. Terutama dalam kaitannya dengan kebebasan berekspresi, masyarakat sipil, dan media.

Perlukah Indonesia Menerapkan Undang-Undang Darurat?

Indonesia telah mengambil langkah-langkah strategis dalam penanganan pandemi. Kebijakan bekerja dari rumah (work from frome), pembatasan sosial berskala besar (yang sudah diterapkan di beberapa wilayah), larangan mudik, berkumpul, serta menutup tempat-tempat umum yang mengundang kerumunan warga adalah protokol untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Tapi sepertinya pemerintah belum mampu merumuskan undang-undang darurat yang lebih spesifik dan pengaturan yang mudah untuk diterapkan. Membatasi penumpang dalam mobil, misalnya, sementara di satu sisi membolehkan orang berboncengan selama penerapan PSBB dianggap sebagai aturan yang tidak jelas.

Sementara penumpang dalam mobil berasal dari satu keluarga (satu tempat tinggal), melarang mereka duduk dalam kendaraan yang sama dianggap sebagai aturan yang mengganggu. Sama halnya ketika pemerintah mulai membuka penerbangan komersil yang mengakibatkan terjadinya penumpukan kerumunan penumpang di bandara, dianggap sebagai tindakan yang kurang serius dari pemerintah dalam menekan kurva Covid-19.

Untuk itulah, dalam kondisi pandemi seperti ini, pemerintah Indonesia perlu menerapkan draconian law. Ini merupakan kondisi di mana hukuman berat diterapkan untuk pelanggaran ringan, seperti membuat kerumunan atau tidak melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Undang-undang tersebut harus mencakup standar kerumunan di tempat publik, protokol terkait penggunaan masker dan cuci tangan yang harus dijadikan standar di semua sektor dengan hukuman yang berat bagi pelanggar, serta prosedur yang dapat menangani permasalahan dalam ekonomi dan pendidikan.

Misalnya, pemerintah bisa menerapkan undang-undang khusus yang menggeser ekonomi konvensional untuk membuka akses transaksi online skala lokal. Serta, model pembelajaran daring yang didukung oleh fasilitas dan infrastruktur digital yang memadai. Semua hal tersebut harus diperkuat oleh undang-undang darurat. Sehingga kita dapat membuat pintu masuk bagi dimulainya kehidupan new normal sesudah Covid-19.

Di sisi lain, pemerintah dan birokrasi kita harus memformulasikan aturan yang masuk akal bagi masyarakat. Ini penting, terutama karena kita akan memasuki fase new normal. Bukan tidak mungkin aturan yang tidak masuk akal justru akan lebih memicu keributan publik karena dianggap membatasi hak-hak mendasar masyarakat.

Muhammad Iqbal Suma
Latest posts by Muhammad Iqbal Suma (see all)