Persyaratan KPU untuk Donasi ke Caleg Merepotkan Penyumbang

Persyaratan KPU untuk Donasi ke Caleg Merepotkan Penyumbang
Rian Ernest, Caleg DPR RI DKI 1 (Jakarta Timur)

Nalar PolitikPolitikus PSI Rian Ernest menilai persyaratan KPU RI untuk donasi ke caleg sangat merepotkan penyumbang, dalam hal ini perusahaan atau badan usaha nonpemerintah. Syarat-syarat seperti akta pendirian dan kontak pribadi direksi/pimpinan dianggap Rian sebagai hal yang berlebihan.

“Kenapa gak cukup dengan hanya berikan NPWP perusahaan? Bukankah penyelidikan dan pelacakan bisa dimulai dari sana?” kicau Rian, Senin (8/10).

“Niat baik tapi merepotkan penyumbang,” tambahnya.

Sebagai caleg PSI untuk DPR RI Dapil DKI 1 (Jakarta Timur), Rian bermaksud memastikan bahwa semua caleg, siapa pun, harus menerima dana secara halal dan akuntabel. Tetapi dengan adanya persyaratan KPU tersebut, bagi mantan staf Ahok ini, penyumbang bisa jadi malas untuk memenuhi syarat-syarat yang serbaribet.

“Terus apa kita mau kembali dana-dana politik diserahkan tunai dan menguap di tengah jalan? Saya sih ogah,” tegasnya.

Dalam rilis KPU RI yang Rian sertakan, tampak bahwa penyelenggara pemilu ini memang merincikan sumbangan yang berasal dari perusahaan atau badan usaha nonpemerintah untuk para caleg. Di antaranya: nama, alamat, dan nomor akta pendirian.

Selain itu, diwajibkan pula menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak, nama dan alamat direksi atau pimpinan, hingga nomor telepon/HP pribadi. Selengkapnya sebagai berikut:

Persyaratan KPU