
Arah politik hukum yang terjadi di Indonesia dapat kita pecahkan menjadi tiga bagian. Utamanya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tiga bagian itu adalah undang-undang tentang pemerintahan daerah, undang-undang tentang pemilukada, dan undang-undang tentang desa.
Statemen di atas datang dari Yusnaini Hasjimzoem dalam E-Jurnal Fiat Justisia Volume 8, Dinamika Hukum Pemerintahan Desa.
Menurutnya, bagian tentang pemerintahan desa menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah kemudian berganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat kita lihat beberapa pemikiran yang terkandung tentang perubahan posisi dan pengaturan Desa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana pendapat Yusnaini bahwa menurutnya setidaknya terdapat lima definisi.
Pertama, kenegaraan yang memiliki makna bahwa Desa dapat kita sesuaikan dengan asal-usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Walau dalam artian istilah Desa akan beragam, namun sejatinya sama.
Kedua, partisipasi yang memiliki makna bahwa penyelenggaraan dan pembangunan Desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat. Agar senantiasa memiliki tanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama warga desa.
Ketiga, otonomi asli memiliki makna bahwa kewenangan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat berdasarkan pada hal asal-usul dan nilai sosial budaya yang terdapat pada masyarakat setempat. Tetapi harus terselenggara dalam perspektif administrasi pemerintahan negara yang selalu mengikuti perkembangan zaman.
Keempat, demokrasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat. Itu terwujud dalam BPD dan lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintahan desa.
Dan yang terakhir, pemberdayaan masyarakat, yaitu bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Hal itu terupayakan melalui penetapan kebijakan, program kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah sebagaimana tercermin dalam RPJMDes dan RKPDes.
Kewenangan dan Pemerintahan Desa
Kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan berdasar prakarsa masyarakat, hal asal-usul, dan adat istiadat.
Sebagaimana bunyi pasal 18 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan dari pemerintah daerah provinsi atau Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyelenggaraan kewenangan Desa berdasar hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa memperoleh dana dari APB Desa. Hal itu sebagaimana tertulis jelas dalam pasal 22 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, penyelenggaraan kewenangan lokal berskala desa juga dapat terdanai APBN dan APBD.
Dalam analisis penulis, menurut pasal 22 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyelenggaraan kewenangan desa dari pemerintah terdanai APBN. Teralokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan tersalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Sementara penyelenggaraan kewenangan desa dari Pemerintah Daerah terdanai oleh APBD.
Berkaitan dengan susunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, pengaturan desa tidak dapat ditemukan rumusannya secara jelas dalam UUD NKRI Tahun 1945. Yang di dalam UUD NKRI Tahun 1945 justru kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya, sebagaimana tertulis dalam Pasal 18B ayat 2.
Penjelasan Umum UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menentukan bahwa pengaturan desa, dari segi pemerintahannya, mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat 7. Menegaskan bahwa susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ada dalam Undang-Undang. Menurut hemat penulis, berarti pengaturan tentang desa terintegrasikan ke dalam susunan pemerintahan daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Kedudukan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
Kedudukan Kepala Desa sebagaimana dalam Pasal 26 ayat (1) UU No.6 Tahun 2014 bertugas menyelenggarakan pemerintahan. Juga melaksanakan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan memberdayakan masyarakat desa.
Halaman selanjutnya >>>
- Politik Hukum Pemerintahan Desa - 29 Agustus 2019
- Desa Wisata Jelok, Sensasi Djogja Tempo Doeloe - 2 Agustus 2018
- Problematika dan Tantangan Perguruan Tinggi - 5 Juli 2018