PSI Gugat UU MD3, Rian Ernest: Agar Kekuasaan Tidak Pongah

PSI Gugat UU MD3, Rian Ernest: Agar Kekuasaan Tidak Pongah
Foto: metrotvnews

Nalar PolitikUpaya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) gugat UU MD3 kian mantap. Selain karena sudah terbukti memakan korban, menghadirkan ketidakadilan pada rakyat kecil, upaya tersebut juga ditujukan agar kekuasaan tidak pongah.

Hal itu dinyatakan tegas oleh Juru Bicara PSI, Rian Ernest. Melalui keterangan tertulisnya, ia menyerukan kepada semua pihak agar mendukung upaya PSI gugat UU MD3 yang sarat akan ketidakpastian hukum.

“Bro dan Sis, dukung kami yang tengah mengajukan judicial review UU MD3 ini. Kita tidak ingin kekuasaan menjadi begitu pongah dan rakyat terus-menerus menelan ketidakadilan,” seru Rian, Jumat (4/5/2018).

Sebelumnya, Frederik Radjawanie tampak menangis saat memberi keterangan dalam sidang uji materi UU MD3. Kepada hakim konstitusi, ia mendesak agar membatalkan sejumlah pasal yang berpotensi merenggut keadilan bagi rakyat.

“Saya minta kepada Bapak Hakim agar undang-undang ini, kalau bisa, direvisi atau dihentikan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan atau perikeadilan,” ujar Frederik.

Frederik menilai UU MD3 ini hanya mampu memberikan ketidakadilan bagi rakyat. Bahkan, ia sendiri sudah jadi korban langsung dari keberadaan UU MD3 bentukan DPR-RI ini.

Tentu, sebagaimana dinyatakan Rian, bagi Frederik yang anaknya tewas ditabrak anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, UU MD3 jelas sebuah petaka. UU MD3 sangat menyulitkan polisi untuk melakukan pemeriksaan.

“Polisi bilang, belum ada izin dari gubernur,” kutip Rian dari pernyataan Frederik di Polres Kota Ambon tempatnya melapor.

Kepada polisi, Frederik mengaku seorang awam, yang tidak tahu dan memahami apa itu UU MD3. Ia kemudian meminta penjelasan detail soal UU MD3, lalu meminta di hadapan hakim untuk direvisi dan, bila perlu, dibatalkan.

Seperti diketahui, Frederik merupakan satu dari empat orang yang dihadirkan pemohon uji materi UU MD3 untuk memberikan keterangannya di MK. Pelopor uji materi ini sendiri, di antaranya PSI, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), serta tiga individu secara perorangan.

Sejumlah pasal dalam UU MD3 yang mereka gugat, yakni Pasal 73 ayat 3, 4 (huruf a dan c), dan 5, Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat 1. Pasal-pasal ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidaksetaraan di depan hukum, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.

___________________

Artikel Terkait: