Ulasan Pers – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam tindakan mengusir Pak Slamet dari Dusun Karet, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta hanya karena yang bersangkutan seorang non-muslim.
“Tindakan ini sangat tidak patut dilakukan. Kedudukan seorang warga negara sama dan setara, apa pun agamanya. Tidak boleh ada warga negara kelas dua. Pak Slamet berhak tinggal di mana saja di wilayah Indonesia,” kata Juru Bicara PSI, Muannas Alaidid.
Tindakan ini makin tidak bisa dibenarkan karena didasarkan pada surat keputusan Kepala Dukuh setempat tentang pendatang baru. Surat keputusan itu secara eksplisit mencantumkan bahwa Dusun Karet tidak menerima pendatang yang beragama non-muslim.
“Surat keputusan itu harus dicabut. Sama sekali bertentangan dengan prinsip non-diskriminatif yang dianut hukum Indonesia,” lanjut Muannas yang juga Caleg PSI untuk DPR RI dari Dapil Jawa Barat VII.
Selayaknya, ujar Muannas, kepala dusun yang membuat keputusan tersebut diperiksa, untuk mencari tahu motivasinya membuat kebijakan semacam ini.
“Pejabat berwenang harus menyelidikinya. Jangan-jangan kebijakan serupa juga diterapkan di tempat lain. Jika dibiarkan, kerukunan hidup akan terganggu.”
Kejadian ini, menurut Muannas, mengindikasikan praktik intoleransi memang sudah di depan mata. Jadi jangan lagi ada pihak-pihak yang mengaburkan atau menganggap masalah itu tidak ada.
*Rilis Media DPP PSI
- Selisih Quick Count SMRC dan Rekapitulasi KPU Pemilu 2024 Hanya 0,2 Persen - 21 Maret 2024
- SMRC: Efek Jokowi Tidak Terlihat pada PSI - 21 Februari 2024
- Bukan Makan Siang atau Susu Gratis, Inilah Program Paling Dibutuhkan Masyarakat - 29 Januari 2024