PSI Pecat Viani Limardi karena Penggelembungan Dana Reses

PSI Pecat Viani Limardi karena Penggelembungan Dana Reses
©Era

Nalar Politik – Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) memecat Viani Limardi sebagai kader karena dugaan penggelembungan dana APBD untuk kegiatan reses. Pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan yang diterbitkan oleh DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI.

Selain penggelembungan dana reses, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 tersebut juga melanggar aturan perilaku anggota legislatif PSI. Dia tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.

Tidak mengindahkan perintah dari DPP PSI turut menjadi alasan. Viani tidak melakukan pemotongan gaji untuk bantuan penanganan Covid-19. Semua alasan ini membuat DPP PSI resmi memecat dirinya sebagai kader, terhitung sejak 26 Agustus 2021.

Menjaga Profesionalisme Partai

Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka menjelaskan, proses penjatuhan sanksi terhadap Viani yang telah melanggar instruksi partai tersebut sudah terputuskan lewat proses panjang. Keputusan partai telah sesuai dengan prosedur di internal PSI.

“Proses tersebut juga melibatkan Tim Pencari Fakta yang bekerja keras siang-malam untuk mengumpulkan bukti informasi dan keterangan yang relevan dari puluhan sanksi,” kata Isyana dalam keterangannya, Kamis (30/9).

Objektivitas turut menjadi dasar dari keputusan akhir pemecatan Viani Limardi. Tidak ada subjektivitas suka atau tidak suka secara personal, melainkan berdasarkan hasil evaluasi PSI kepada seluruh anggota DPRD lainnya.

Isyana menyebut tindakan pemecatan Viani adalah upaya PSI menjaga profesionalisme partai.

“Sebagai partai politik yang merupakan salah satu pilar demokrasi, PSI harus menjaga kader-kadernya agar setia hadir dan bekerja untuk rakyat, serta menjaga anggota legislatifnya agar selalu menjadi wakil rakyat yang jujur, rendah hati, dan melayani.”

Respons Viani Limardi

Terkait tuduhan tersebut, Viani Limardi membantah. Dia menegaskan tindakan penggelembungan dana reses olehnya hanyalah fitnah.

“Tidak ada sama sekali saya melakukan penggelembungan dana reses. Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya,” ujar Viani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/9).

Baca juga:

Tidak terima atas pemecatannya, Viani pun akan membawa tuduhan PSI itu ke proses hukum.

“Namun kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp1 triliun,” pungkasnya.

Terhadap respons ini, DPP PSI menanggapi. Sikap mantan kader yang akan menggugat partai adalah hak pribadi sebagai warga negara.

“Jika benar Sis Viani akan menggugat PSI sebesar Rp1 triliun seperti berita banyak media, sikap itu adalah hak Sis Viani sebagai warga negara. Bagi PSI, mekanisme dan prosedur internal partai telah terlaksana dengan tertib dan objektif, termasuk meminta keterangan Sis Viani,” jelas Isyana. [ku/ko]