Relasi Hukum dan Filsafat

Relasi Hukum dan Filsafat
©Philosophy of Law

Relasi Hukum dan Filsafat

Sebuah video pendek memperlihatkan Hotman Paris (64) menunjukkan sinisme pada Rocky Gerung (65), seorang sarjana filsafat, dengan mengatakan, “Memang filsafat bisa menyelesaikan (perkara) hukum?!”

Lalu ia ajukan pertanyaan itu pada Otto Hasibuan (64) yang berada di sampingnya, “Filsafat tidak pernah bisa menyelesaikan satu perkara konkret,” jawab Otto menguatkan pernyataan Hotman.

Bagaimana sebenarnya hubungan filsafat dengan perkara konkret dan selanjutnya bagaimana hubungan hukum dengan filsafat.

Sebelum membahas lebih jauh, kita mulai dari pertanyaan, apa itu filsafat? Ini perlu dijawab karena tampaknya identitas kefilsafatan yang melekat pada Gerung itulah yang menjadi pokok sinisme Hotman.

Apa itu filsafat

Ada bermacam-macam pengertian filsafat menurut ahli, beda kepala beda pula detailnya, tapi saya sandarkan pengertian filsafat di sini pada Sutan Takdir Alisjahbana (1908-1994) yang dalam bukunya Pembimbing Ke Filsafat menyebutkan, “… pekerjaan berfilsafat itu ialah berpikir. Hanya makhluk manusia yang telah tiba di tingkat berpikir, yang berfilsafat.”

Selanjutnya Alisjahbana mengatakan, “… tidak semua atau selalu manusia berpikir itu dapat disebut berfilsafat. … (Karena) berfilsafat ialah berpikir dengan insaf. Yang dimaksud dengan berpikir dengan insaf ialah berpikir dengan teliti, menurut suatu aturan yang pasti.”

Kemudian ia mengatakan lagi, “… filsafat memikirkan seluruh alam, seluruh kenyataan.”

Baca juga:

Dalam pengertian yang lain, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan empat poin pengertian filsafat (1) pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya (2) teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan (3) ilmu yang berintikan logika, estetika, metafisika, dan epistemologi (4) falsafah.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan filsafat berkait erat dengan aktivitas berpikir atau aktivitas akal. Sehingga hampir tidak mungkin memisahkan antara filsafat dengan (proses) berpikir. Tentu, sebagaimana kata Alisjahbana, jenis berpikir yang dimaksud harus bersifat teliti dan bertanggungjawab.

Filsafat dan perkara konkret

Mengacu KBBI, pengertian perkara adalah persoalan, masalah, atau urusan (yang harus diselesaikan atau dibereskan). Sedangkan konkret artinya nyata. Sesuatu yang berwujud, dapat dilihat, diraba, dan sebagainya. Singkatnya, konkret berarti benar-benar ada.

Maka, perkara konkret dapat diartikan sebagai urusan atau persoalan nyata yang harus diselesaikan atau dibereskan.

Lalu, apa hubungan filsafat dengan hal tersebut. Di sinilah filsafat mendapat titik gunanya. Filsafat memiliki peran yang signifikan dalam mengeksplorasi, memahami, dan menyelesaikan perkara konkret dalam kehidupan manusia.

Meskipun filsafat terkadang dianggap sebagai disiplin yang teoritis dan abstrak, namun konsep-konsep dan prinsip-prinsip yang dihasilkan dari pemikiran filosofis dapat memiliki implikasi nyata dalam menangani perkara konkret.

Filsafat membantu kita mengembangkan pemahaman yang lebih mendalam tentang hakikat dan sifat dari perkara konkret yang dihadapi. Dengan menyelidiki aspek-aspek filosofis dari suatu masalah, kita dapat mengidentifikasi akar penyebabnya, menganalisis berbagai perspektif, dan memahami implikasi etis dari tindakan yang mungkin diambil dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Selain itu, filsafat memperluas pandangan kita tentang berbagai perkara konkret dengan mempertanyakan asumsi-asumsi dasar yang mendasari pemikiran kita. Dengan mendekonstruksi kerangka pemikiran yang ada, filsafat dapat membuka ruang untuk solusi-solusi baru yang inovatif dan kreatif untuk masalah-masalah yang sulit.

Halaman selanjutnya >>>
Agung Hidayat
Latest posts by Agung Hidayat (see all)