
Nalar Politik – Di masa-masa awal kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia hanya mengakui satu partai politik, yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI). Namun, kesadaran Ir. Soekarno sebagai Presiden RI untuk membuat wadah aspirasi rakyat yang berealitas beragam, utamanya dari sisi suku bangsa dan agama, mengharuskannya untuk mengumumkan pembentukan partai politik dengan beragam ideologi.
Hal itu berawal dari pembubaran Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) oleh Jepang untuk kemudian membentuk satu komite bernama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Tujuan dibentuknya PPKI adalah melanjutkan tugas BPUPKI yang sebelumnya berhasil menyelesaikan susunan rancangan undang-undang dasar bagi Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dengan rincian:
- Meresmikan pembukaan serta batang tubuh UUD 1945.
- Melanjutkan hasil kerja BPUPKI.
- Mempersiapkan pemindahan kekuasaan pihak pemerintah militer Jepang kepada Indonesia.
- Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia.
PPKI dibentuk pada 7 Agustus 1945. Komite ini diketuai oleh Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai wakil dengan Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerdjo selaku penasihat. PPKI dilantik secara simbolis pada 9 Agustus 1945 dan diresmikan di Saigon, Vietnam.
Anggota awalnya terdiri dari 21 orang yang menjadi perwakilan dari berbagai etnis, yakni 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatra, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang perwakilan Bali dan Nusa Tenggara, 1 orang asal Maluku, dan 1 orang dari etnis Tionghoa. Kemudian ditambah 6 orang, sehingga totalnya ada 27 orang dengan daftar lengkap:
- Anang Abdul Hamidan
- Andi Pangeran Pettarani
- Bandoro Pangeran Hario Purubojo
- Bendoro Kanjeng Pangeran Ario Suryohamijoyo
- G.S.S.J. Ratulangie
- Kanjeng Radeng Tumenggung Rajiman Wedyodiningrat
- M. Amir
- Mohammad Hatta
- Yap Tjwan Bing
- Haji Abdul Wahid Hasyim
- Haji Teuku Mohammad Hasan
- Soekarno
- Ki Bagus Hadikusumo
- Ki Hadjar Dewantara
- Mas Sutarjo Kartohadikusumo
- Abdul Abbas
- I Gusti Ketut Puja
- Raden Ahmad Subarjo
- Raden Iwa Kusuma Sumantri
- Raden Kasman Singodimejo
- Yohanes Latuharhary
- Muhammad Ibnu Sayuti Melik
- Raden Supomo
- Raden Abdul Kadir
- Raden Adipati Wiranatakusuma
- Raden Oto Iskandardinata
- dan Raden Panji Suroso.
Ketika PPKI terbentuk, muncul kehendak dari kaum muda agar Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan. Pada 17 Agustus 1945, hal itu pun terwujud yang dilandasi dan dijiwai oleh cita-cita luhur seperti rumusan dalam pembukaan UUD 1945.
Melalui sidang pertama pada 18 Agustus 1945, PPKI berhasil menyepakati kalimat pembukaan UUD pada alinea keempat. Alinea ini mengubah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan ini bertujuan untuk kepentingan bangsa dan negara yang memang memiliki keragaman suku dan agama—sebuah penegasan bahwa Indonesia menjunjung tinggi sikap toleransi.
Selain itu, tiga keputusan penting lainnya juga berhasil ditelurkan melalui sidang pertama PPKI, yakni:
- Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, dikenal sebagai UUD 1945.
- Memilih Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
- Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Pada 19 Agustus 1945, sidang PPKI kembali menghasilkan keputusan penting yang lain, di antaranya:
- Menetapkan 12 kementerian yang bergugas membantu presiden dan pemerintah.
- Membagi wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi beserta menunjuk para gubernur.
Tiga keputusan berikutnya dihasilkan pada 22 Agustus 1945, yakni:
- Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berpusat di Jakarta.
- Menetapkan Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai partai politik satu-satunya di Indonesia.
- Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Pada 29 Agustus 1945, KNIP pun terbentuk dan menghasilkan dua keputusan ketika sidang pertama pada 16 Oktober 1945, yakni:
- Membentuk Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BP KNIP) yang jumlah anggota sebanyak 15 orang.
- Mengusulkan pada presiden agar KNIP diberi hak kekuasaan legislatif selama DPR dan MPR hasil pemilu belum dibentuk.
Tepat di masa-masa inilah kesadaran Soekarno tergugah bahwa rakyat Indonesia yang berealitas beragam butuh wadah aspirasi yang juga beragam. Maka, diumumkan pulalah pembentukan partai politik berdasarkan Maklumat Pemerintah RI Nomor 3 tertanggal 3 November 1945.
Segera setelah pengumuman, muncul partai-partai politik baru seperti Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai), Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Buruh Kristen (PBI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Sosialis Indonesia (PSI), dan Partai Katolik Republik Indonesia (PKRI). Perkembangan partai-partai politik inilah yang kemudian menyebabkan beragam ideologi yang sampai hari ini memengaruhi bidang politik di berbagai daerah. [ist]
Baca juga:
- Figur Presiden Lebih Kuat daripada Partai Politik - 8 September 2023
- Rakyat Indonesia Menolak MPR Jadi Lembaga Tertinggi Negara - 27 Agustus 2023
- Tren Dukungan Bakal Calon Presiden 2024 - 25 Agustus 2023