
Nalar Politik – Dalam Indonesia Lawyera Club (ILC) tentang Muslim Cyber Army tadi malam, Selasa (6/3/2018), ada sejumlah poin penting yang dikemukakan Akhmad Sahal. Poin-poin tersebut, sebagaimana dituliskan Saidiman Ahmad dalam catatan Facebook-nya, sebagai berikut:
- Hoax dan fitnah adalah sesuatu yang haram dalam agama. Kenapa orang melakukan itu? Jawabannya di poin berikut.
- Ada situasi yang diciptakan seolah-olah umat Islam sedang dalam perang. Situasi perang membuat semuanya jadi boleh. Jangankan menyebar hoax dan fitnah, membunuh pun boleh.
- Umat Islam dalam situasi perang ini dipersepsi sedang terancam dan terkepung. Padahal, yang terjadi sebenarnya, umat Islam sedang berada dalam posisi yang kuat secara politik jika dilihat dalam rentang sejarah Indonesia sejak Orde Baru, Orde Lama, dan masa kolonial.
- Karena itu, kalau mau dicari sumber hoax, salah satunya adalah dengan mencari mereka yang mengarahkan atau menciptakan persepsi tentang situasi perang.
- Untuk mencegah penyebaran hoax dan fitnah, akarnya perlu dibongkar, yakni persepsi tentang situasi perang dan muslim yang terkepung.
- Dalam demokrasi, lawan politik bukan musuh yang harus dihabisi, tapi kompetitor. Beda dengan perang. Persepsi pertarungan dalam demokrasi sebagai perang perlu diluruskan.
- Harus diakui bahwa memang ada masalah pada umat Islam. Kenyataannya, para penyebar hoax itu mengatasnamakan Islam. Tidak perlu disangkal mereka adalah bagian dari umat Islam. Mengakui ada masalah dalam internal umat Islam jauh lebih bermanfaat daripada sibuk mencari-cari kesalahan pada pihak lain.
Demikian sejumlah poin yang bisa kita petik dari paparan Akhmad Sahal di ILC tentang MCA tersebut.
___________________
Artikel Terkait:
Latest posts by Redaksi (see all)
- PERMIKOMNAS Prediksi Masa Depan; Apa yang Akan Terjadi? - 1 Maret 2021
- Kalangan Profesi Hukum Harus Dukung Penuh UU Cipta Kerja - 5 Januari 2021
- KPPU Dukung Persaingan Usaha yang Sehat di UU Cipta Kerja - 4 Januari 2021