Sekali Lagi, Pluralisme dan Konsep Bernegara

Sekali Lagi, Pluralisme dan Konsep Bernegara
©Events

Konsep pluralisme sudah lama muncul dalam diskursus anak bangsa (cendekiawan) untuk mengisi ruang intektual manusia. Namun, tidak sedikit yang masih rabun dalam memahami makna dari pluralisme itu sendiri. Apalagi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Padahal faktanya Indonesia adalah negara yang sangat majemuk (plural). Menjadi penting untuk sekali lagi kita berbicara tentang konsep dengan judul di atas.

Pluralisme berakar dari kata “plural” yang artinya adalah sesuatu yang jamak atau lebih dari satu. Karena lebih dari satu, berarti beragam. Secara etimologi, pluralisme (bahasa Inggris: pluralism) terdiri dari dua kata, yakni plural (beragam) dan isme (paham) yang berarti paham atas keberagaman.

Pluralisme dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bermakna: keadaan masyarakat yang majemuk. Sedang dalam ilmu sosial, pluralisme adalah sebuah kerangka di mana ada interaksi beberapa kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormati dan toleransi satu sama lain.

Pluralisme sendiri juga dapat berarti kesediaan untuk menerima keberagaman (pluralitas). Artinya, untuk hidup secara toleran pada tatanan masyarakat yang berbeda suku, golongan, agama, adat, hingga pandangan hidup.

Nurcholish Madjid atau yang lebih orang kenal dengan sapaan Cak Nur, lewat berbagai ceramahnya, tulisan-tulisannya yang selanjutnya jadi buku, selalu mengangkat ide dan pemikiran tentang pentingnya konsep pluralisme untuk sebuah negara majemuk terapkan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat.

Bahkan seorang intelektual dan penulis terkenal Ahmad Syafii Maarif juga sangat mengagumi pandangan dari Cak Nur mengenai pluralisme lewat buku karangannya berjudul “Politik Identitas dan Masa Depan Pluralisme Kita” sebagai tanggapan baliknya.

Dalam pandangan Cak Nur, pluralisme merupakan suatu landasan sikap positif untuk menerima kemajemukan semua hal dalam kehidupan sosial dan budaya, termasuk agama. Yang ia maksud dengan sikap positif adalah sikap aktif dan bijaksana dalam menerima perbedaan, terutama dalam konsep beragama dan bernegara.

Indonesia sebagai sebuah bangsa yang sangat identik dengan keberagaman dan kemajemukan itu menjadi ciri khas tersendiri bangsa ini. Beragam suku, ras, golongan, bahasa, budaya, dan agama. Selaku masyarakat, harus membijakinya dengan baik keberagaman dan perbedaan ini agar menjadi satu dalam satu kesatuan. Sebab, pada hakikatnya perbedaan itu keniscayaan.

Pluralisme dalam konteks beragama bisa merujuk pada Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam) yang sangat menerima perbedaan dalam bentuk apa pun. Sehingga ada istilah “toleransi” antarumat beragama ketika menjalin hubungan di antara sesama.

Baca juga:

Ayat Alquran mempertegas hal tersebut dalam Surah Al Hujurat: 13:

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” Ayat ini merupakan landasan paling fundamental umat (Islam) dalam menjalankan keberagaman (pluralitas) antar-sesama.

Sedangkan dalam konteks bernegara, yakni yang terkandung dalam semboyan kebangsaan kita “Bineka Tunggal Ika”, berarti berbeda-beda tetap satu jua. Sehingga tidak ada alasan apa pun untuk menolak pluralisme dalam sistem kehidupan bermasyarakat di Indonesia.

Setyoningrum Oktaviani (2019) dalam tulisannya menjelaskan bahwa Bineka Tunggal Ika sebagai semangat pluralisme Indonesia. Setiap individu warga negara harus terus menanamnya di tengah diferensiasi sosial di berbagai lapisan masyarakat.

Pancasila sebagai Pedoman

Pancasila merupakan kerangka dasar kita bernegara. Bung Karno menyebutnya sebagai dasar falsafah (Philosofische Grondslag) atau Weltanschauung (pandangan dunia). Dengan demikian, para founding fathers menjadikan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia Merdeka.

Pancasila adalah sesuatu yang objektif, karena ia berangkat dari subjektivitas pemikiran banyak orang. Sehingga Pancasila itu sendiri sangat menerima dan mengakomodasi pluralisme kita.

Ketika kita tinjau secara historis, Pancasila terbentuk melalui perdebatan-perdebatan sengit dari berbagai ide dan gagasan anak bangsa di era itu. Maka semangat pluralitas kita mesti berpedoman pada semangat Pancasila yang berperan penting untuk menciptakan kehidupan yang harmonis bagi seluruh bangsa Indonesia dengan berbagai macam latar belakangnya tanpa ada konflik, intoleransi, dan lain sebagainya.

Halaman selanjutnya >>>

Nardi Maruapey
Latest posts by Nardi Maruapey (see all)