
Hari-hari ini perhatian publik tertuju pada kasus salah seorang siswa SMKN 2 Padang, beragama non Islam yang mesti mengikuti peraturan sekolah negeri yang mewajibkan jilbab bagi peserta didiknya. Kasus ini mendapatkan perhatian langsung dari Kemendikbud Nadiem Makarim yang menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan bentuk intoleransi, karena sekolah telah membuat aturan berbusana khusus berdasarkan agama tertentu, apalagi aturan tersebut tidak sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik. Peraturan tersebut pun dipandang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
Pengaturan busana berjilbab bagi perempuan di sekolah negeri sesungguhnya bukanlah hal yang baru. Pada 2009, Komnas Perempuan melakukan pemantauan tentang kondisi pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan di tujuh provinsi, salah satunya adalah di provinsi Sumatra Barat.
Salah satu hasil pemantauan tersebut, provinsi Sumatra Barat merupakan provinsi yang pertama mengeluarkan kebijakan diskriminatif di era reformasi ini. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah kebijakan kontrol atas tubuh perempuan berupa kewajiban perempuan berjilbab, baik di instansi-instansi negara maupun di sekolah-sekolah negeri.
Siswi Berjilbab
Hal yang menjadi soal dari kasus yang saat ini menjadi viral tersebut bukan masalah siswi berjilbabnya, melainkan pada aturan dan kebijakan yang dibuat sekolah yang mewajibkan peserta didik perempuan untuk berjilbab, terutama bagi yang Muslim.
Mungkin bagi sekolah swasta yang berciri khas Islam atau madrasah-madrasah negeri yang memang sejak awal diperuntukkan bagi peserta didik yang beragama Islam tak menjadi masalah jika dibuat aturan tersebut. Tetapi bagi sekolah negara, hal ini merupakan masalah yang serius.
Sebagaimana diketahui, setidaknya ada empat fungsi negara. Pertama, negara harus berfungsi melaksanakan ketertiban dan keamanan. Kedua, negara harus berfungsi melaksanakan kemakmuran dan kesejahteraan. Ketiga, negara harus berfungsi melaksanakan pertahanan dan keamanan. Keempat, negara harus berfungsi menegakkan keadilan.
Sekolah-sekolah yang didirikan dan dibiayai oleh negara semestinya membuat dan menetapkan kebijakan yang adil bagi seluruh peserta didik, baik laki-laki maupun perempuan. Aturan yang mewajibkan peserta didik perempuan muslim untuk mengenakan jilbab, hal tersebut akan berdampak membedakan dan mengucilkan para peserta didik yang beragama selainnya.
Padahal, dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dinyatakan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 45 (Bab II pasal 2) dan pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa (Bab III, pasal 4 ayat 1). Aturan dengan bunyi yang sama pun terdapat pada peraturan daerah melalui Perda Provinsi Sumatra Barat No. 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang terdapat pada pasal 3.
Jika peserta didik perempuan berdasarkan kesadaran pribadi ingin mengenakan jilbab sebagai ekspresi keberimanan terhadap agamanya, maka pihak sekolah tidak boleh melarangnya, karena pengaturan pendidikan kita mengamanatkan bahwa pendidikan harus bersifat terbuka dan multi makna.
Pencabutan Aturan Sejenis
Sebagaimana yang telah dinyatakan di atas, SMKN Padang hanya merupakan salah satu kasus yang menetapkan kebijakan kewajiban jilbab terhadap peserta didik perempuan. Ada banyak sekolah-sekolah menengah negeri yang menerapkan peraturan sejenis di beberapa provinsi, di antaranya di Jawa Barat dan Aceh.
Tetapi peraturan-peraturan yang sudah marak muncul sejak tahun 2005 ini kurang memperoleh perhatian pemerintah dengan alasan kewenangan pendidikan ada di pemerintah daerah. Padahal kewenangan utama pemerintah daerah dalam hal Pendidikan di antaranya “mengarahkan, membimbing, melakukan supervisi, mengoordinasi, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan Pendidikan di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan” (Perda Provinsi Sumatra Barat No. 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan pasal 5/b).
Baru kali ini peraturan tersebut memperoleh perhatian dari pemerintah, terutama dari pihak Kemendikbud. Sangat berharap Kemendikbud mengidentifikasi sekolah-sekolah negeri yang mempunyai peraturan sejenis dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang telah melakukan kajian dan penelitian terhadap aturan-aturan diskriminatif di dunia pendidikan di era otonomi daerah ini dengan menindaklanjuti kewenangannya seperti yang diterapkan pada SMKN Padang ini.
- Sekolah Negeri dan Aturan Siswi Berjilbab - 1 Februari 2021