Baiq Nuril adalah penerima amnesti dari Jokowi. Sebelumnya merupakan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang divonis 6 bulan penjara.

Amnesti untuk Baiq Nuril: Jangan Penjarakan Korban!
Lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah. Demikian Erasmus Napitupulu memulai petisinya, Amnesti untuk Baiq Nuril: Jangan Penjarakan Korban, […]