Infrastruktur dapat didefinisikan sebagai kebutuhan dasar fisik pengorganisasian sistem struktur. Diperlukan untuk jaminan ekonomi sektor publik dan sektor privat sebagai layanan dan fasilitas.

Begini Aturan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur di UU Cipta Kerja
Nalar Politik – Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Perekonomian Wahyu Utomo memberi penjelasan perihal pengadaan tanah untuk infrastruktur di UU […]