Ternyata Ini Alasan Guru Agama BS Cabuli 9 Siswanya

Ternyata Ini Alasan Guru Agama BS Cabuli 9 Siswanya
Foto: 1News

Akibat perbuatannya mencabuli 9 siswanya dalam kelas, guru agama berinisial BS (57) akhirnya jadi tersangka. Ia pun kini mendekam di ruang tahanan Polres Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

Menurut keterangan kepolisian, Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa, guru agama BS kini dijerat pasal 287 KUHP dan pasal 763 juncto pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

“Sementara sih pengakuannya sekadar iseng saja,” kata Damus.

Sejak 2018, BS diduga melakukan perbuatan bejatnya tersebut. Modus yang dipakai adalah memanggil para siswa ke depan kelas saat jam pelajaran dan kemudian dia pangku. Pencabulan pun terjadi.

“Kalau dari keterangan anak-anak, beberapa orang dikasih lihat film-film telanjang.”

Para korban tidak kuasa untuk melawan. Mereka diancam agar tidak memberitahu siapa pun, terutama ke orang tua.

“Kalau tidak dituruti, tidak akan diberi nilai agama. Kalau ngasih tahu ke orang tua, juga gak dikasih nilai.”

Seperti dilansir detikNews, kasus ini terungkap ketika salah seorang siswa (korban pencabulan BS) melapor ke orang tuanya. Sang orang tua pun memberi tahu ke orang tua siswa lainnya, apakah anaknya turut dicabuli BS.

Sejumlah di antaranya mengamini. Mereka kemudian mendatangi rumah kepala sekolah dan meminta hal ini segera diusut tuntas.

Setelah dilakukan pemanggilan, BS tampak tidak mengakui perbuatannya. Para orang tua korban lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Bangun. Polisi kemudian mendatangi rumah BS dan menangkapnya.

Berbekal barang bukti yang polisi sita, BS akhirnya mengakui perbuatannya.

“Kita juga nantinya mau undang psikiater untuk memeriksa apakah dia (BS) ada gangguan jiwa,” pungkas Damus. [de]