
Tingginya pajak penerbitan menjadi sebab naiknya harga-harga buku. Imbasnya, tradisi literasi pun meredup.
Nalar Politik – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), melalui Pusat Penelitian Ekonomi, telah melangsungkan kajian penelitian di bidang penerbitan dan literasi. Bekerja sama Badan Ekonomi Kreatif, LIPI mencermati dan memberi rekomendasi solusi atas naiknya harga buku akibat pajak penerbitan dan literasi yang semakin tinggi.
“Pajak royalti yang dibayar di muka oleh penulis sebetulnya bukan merupakan pajak riil yang harus ditanggung penulis. Ini perlu dikaji lagi,” terang peneliti LIPI, Maxensius Tri Sambodo, dalam Seminar Nasional Darurat Penerbitan di Indonesia: Bebas Pajak untuk Literasi di Jakarta.
Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi kepada pemerintah, di samping soal besaran pajak royalti sebesar 15% yang mengharuskan penulis menggunakan norma ketika pendapatan brutonya sampai dengan Rp 4,8 miliar.
“Dengan aturan itu, penulis akan menerima beberapa kerugian,” terangnya kembali sebagaimana dilansir lipi.go.id (27/12/2017).
Adapun kerugian lainnya yang akan diterima penulis, lanjut Maxensius, yakni tertundanya potensi pendapat yang bisa digunakan untuk mendukung kegiatan literasi. Hal tersebut juga akan berpengaruh pada kelebihan pajak, terutama penulis yang punya pendapatan bruto kurang dari Rp 1,1 miliar.
“Penulis juga berada dalam posisi yang paling tidak diuntungkan dalam porsi perolehan hasil bruro peredaran buku,” tambahnya.
Dengan demikian, pemerintah pun diimbau untuk memikirkan kembali apakah hanya memberikan perlakuan khusus terhadap buku pelajaran, buku agama, atau kitab-kitab suci saja.
“Akan terlalu sempit jika tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dibatasi pada buku-buku tertentu. Maka, perlu aturan yang lebih luas lagi,” pungkasnya.
Terakhir, Maxensius menekankan pentingnya semangat kesederhanaan, kemudahan, dan keadilan dalam pajak penerbitan dan literasi di Indonesia. Hal ini perlu diutamakan agar tradisi literasi bangsa meningkat dari tahap ke tahap.
___________________
Artikel Terkait:
- Figur Presiden Lebih Kuat daripada Partai Politik - 8 September 2023
- Rakyat Indonesia Menolak MPR Jadi Lembaga Tertinggi Negara - 27 Agustus 2023
- Tren Dukungan Bakal Calon Presiden 2024 - 25 Agustus 2023