Dalam kancah perdebatan hukum di Indonesia, satu topik yang mendominasi perhatian publik adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), khususnya pasal yang dijuluki sebagai “pasal zombie”. Istilah ini mencuat dalam diskusi-diskusi hangat di kalangan masyarakat, yang menandakan ketidakpuasan dan kecemasan terhadap sejumlah ketentuan yang dianggap tidak relevan, bahkan berpotensi merugikan. Untuk memahami fenomena ini lebih dalam, mari kita telaah mengapa penolakan terhadap RKUHP, terutama pasal zombie, menjadi suatu tindakan yang sangat penting.
Pasal zombie pada dasarnya mengacu pada ketentuan-ketentuan yang seharusnya sudah tidak berlaku lagi, tetapi dengan afiliasi tertentu, gagasan tersebut dijadikan seolah-olah masih relevan dan kuat. Dalam konteks ini, pasal zombie digambarkan mirip dengan hantu yang berkeliaran, memunculkan kebingungan dan ketidakpastian di antara masyarakat dan praktisi hukum. Akan tetapi, apa yang membuat pasal ini sangat kontroversial? Mari kita bahas beberapa poin kunci.
Pertama dan yang paling mendasar adalah **ketidakjelasan hukum**. Hukum seharusnya menjadi panduan yang jelas bagi masyarakat. Namun, pasal zombie seringkali menimbulkan multitafsir dan kerancuan, sehingga menghasilkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Misalnya, ketentuan yang dianggap mengatur perilaku sosial sering kali tumpang tindih dengan norma-norma yang sudah ada, menciptakan kebingungan di kalangan penegak hukum dan masyarakat. Situasi ini berpotensi menciptakan ketidakadilan, di mana individu dapat dihukum atas tindakan yang dipandang sepele atau absolut.
Kedua adalah **ancaman terhadap kebebasan berekspresi**. Dalam era di mana kebebasan berpendapat dan berkreasi sangat dihargai, pengaturan yang berlebihan justru mengekang potensi tersebut. Pasal zombie, yang menekankan pada aspek punitive, dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik dan suara-suasaan. Ini sangat berbahaya, mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia. Gagasan untuk membangkitkan pasal yang dipandang sudah kadaluarsa bisa dilihat sebagai langkah mundur dalam perjuangan untuk kebebasan sipil.
Ketiga, mari kita lihat dari segi **konteks sosial-politik**. RKUHP seharusnya menjadi cerminan dari dinamika masyarakat modern Indonesia. Namun, dengan adanya pasal zombie, ada kesan bahwa pembuat kebijakan tidak berani menghadapi tantangan zaman. Tindakan ini tidak hanya menciptakan distrust publik terhadap pemerintah, tetapi juga menghambat reformasi yang diharapkan. Ini berfungsi sebagai pengingat bahwa hukum seharusnya tidak hanya adaptif, tetapi proaktif dalam menjawab kebutuhan dan aspirasi rakyat.
Lebih jauh, terdapat **dimensi moral** yang patut dipertimbangkan. Apa artinya menerapkan hukum yang dianggap tidak lagi etis di era sekarang? Ini menyentuh aspek humanisme dalam hukum, di mana aturan haruslah berlandaskan prinsip keadilan sosial dan keberpihakan kepada rakyat. Pasal yang seolah hidup kembali ini sewajarnya dipertanyakan: apakah mereka masih berlaku dalam konteks moral dan etika yang diajarkan oleh masyarakat kita?
Tentu saja, penolakan terhadap RKUHP dan pasal zombie bukan hanya tanggung jawab kelompok tertentu. Ini adalah **tugas kolektif** kita sebagai warga negara. Upaya menyuarakan ketidakpuasan terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil dapat dilakukan melalui berbagai cara – dari aksi damai, diskusi kritis, hingga literasi hukum. Setiap individu memiliki kekuatan untuk membawa perubahan, dan suara kita bersama adalah alat yang paling efektif dalam menantang ketidakadilan.
Akhirnya, penting untuk diingat bahwa setiap pasal yang ada di dalam RKUHP adalah refleksi dari nilai-nilai dan norma yang kita junjung sebagai bangsa. Menolak pasal zombie bukanlah sekadar menolak isi dari RKUHP, tetapi juga menyerukan agar hukum yang diatur dapat lebih relevan dan berfungsi. Ia menyerupai obor yang menyinari, membimbing kita menuju arah yang lebih baik dalam penegakan hukum yang adil dan beradab.
Dengan demikian, perjuangan menolak RKUHP yang ngawur dan keberadaan pasal zombie haruslah dikemas dalam narasi yang menggugah kesadaran kolektif. Mari kita bersatu dalam memperjuangkan prinsip-prinsip hukum yang lebih manusiawi, adil, dan progresif. Masyarakat berhak atas hukum yang melindungi dan memberdayakan, bukan yang justru mengekang dan menindas. Dalam setiap langkah kita, pastikan suara rakyat tetap membara, mengusung harapan akan masa depan yang lebih baik. Seperti halnya siklus kehidupan, hukum pun harus berevolusi, tidak terperangkap dalam mitos yang seharusnya telah berlalu.






