UU Cipta Kerja Bangun Harmonisasi Regulasi Investasi

UU Cipta Kerja Bangun Harmonisasi Regulasi Investasi
©KoinWorks

Nalar Politik – Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah berupaya membangun harmonisasi regulasi investasi. Ini dibutuhkan agar perekonomian Indonesia bisa tumbuh, dan kembali pulih setelah krisis akibat pandemi Covid-19 melanda.

Hal tersebut disampaikan Ade Sudrajat Usman, Ketua Kompartemen Industri Tekstil dan Alas Kaki Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

“Disahkannya UU Cipta Kerja sudah memberikan sinyal yang baik bagi harmonisasi regulasi dan iklim usaha yang kondusif,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (12/11).

Ia juga menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut sebagai penyempurna upaya pemerintah yang selama ini gencar membangun infrastruktur fisik. Semua dilakukan demi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia.

“Pembangunan infrastruktur itu perlu ditunjang oleh iklim usaha yang lebih kondusif lagi yang berupa kebijakan (UU Cipta Kerja) yang mendorong investasi lebih besar dan mendukung UMKM sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang lebih besar lagi.”

Ade turut mengapresiasi pemerintah yang terbukti produktif merancang kemudian mengesahkan UU sebagai jawaban atas tumpang tindihnya aturan di UU sebelumnya yang hanya menjadi penghambat investasi dalam negeri.

Terus mempertahankan kebijakan lama, menurut Ade, hanya akan membuat Indonesia kalah saing dengan negara-negara tetangga di mata para investor.

“Indeks kemudahan investasi Indonesia kalah dari Vietnam karena regulasi di Indonesia terlalu bertumpuk-tumpuk antara satu dengan yang lainnya, sehingga menghambat.”

Dengan UU Cipta Kerja, bagi Ade, Indonesia kembali punya daya tawar.

“Sekarang ini, investor lebih melirik Indonesia dengan adanya UU Cipta Kerja.”