UU Cipta Kerja Benahi Iklim Usaha dan Investasi untuk Pemanfaatan RCEP

UU Cipta Kerja Benahi Iklim Usaha dan Investasi untuk Pemanfaatan RCEP
©Bisnis Jabar

Pemanfaatan RCEP di Indonesia akan didukung pembenahan iklim usaha dan investasi melalui UU Cipta Kerja.

Nalar Politik – Indonesia dengan diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menandatangani perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) yang melibatkan 15 negara.

Peneliti dari Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Zamroni Salim mengatakan, perjanjian RCEP ini diharapkan akan mendorong Indonesia lebih terintegrasi dengan rantai nilai global.

“Indonesia diharapkan bisa memanfaatkan peluang yang ditawarkan RCEP dengan akses pasar bagi produk ekspor Indonesia yang semakin terbuka,” ujarnya di Jakarta, Jumat (1/1/2021).

Selain itu, lanjur dia, industri nasional akan semakin terintegrasi dengan jaringan produksi regional dan semakin terlibat dalam mata rantai regional dan global.

Menurutnya, pemanfaatan RCEP di Indonesia akan didukung pembenahan iklim usaha dan investasi melalui Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang dapat mengatasi permasalahan perizinan yang rumit dengan banyaknya regulasi pusat-daerah tumpang-tindih.

“Makanya, keberadaan UU Cipta Kerja sangat positif dan harus dimaksimalkan,” kata Zamroni.

Pembenahan iklim usaha dan investasi tersebut diperlukan dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia, perbaikan peringkat kemudahan berbisnis, dan indeks daya saing global.

“Harapannya, investasi dan perdagangan nasional bisa tumbuh positif kedepannya,” kata Zamroni.

Zamroni menambahkan, konteks negara Indonesia yang kaya sumber daya alam, hilirisasi masih menjadi konsep yang penting untuk dipromosikan.

Penting pula untuk melakukan evaluasi terkait perjanjian perdagangan bebas yaitu dengan semakin mengikutsertakan UMKM.

“Terutama, di dalam beragam sektor yang selama ini sangat terdampak pandemi dalam rantai nilai global,” ujarnya. [tb]