
Nalar Politik – UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja nyatanya juga akan memberi dampak positif bagi sektor kelautan dan perikanan.
Dijelaskan Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan TB Haeru Rahayu, UU tersebut tidak hanya akan mengintegrasikan penataan ruang sektor kelautan dan perikanan, tetapi juga kawasan pesisir nasional.
“Salah satunya melalui penyederhanaan peraturan penyelenggaraan penataan ruang, khususnya terkait pengintegrasian antara Rencana Tata Ruang Laut/Rencana Zonasi dengan Rencana Tata Ruang,” jelas pria yang akrab disapa Tebe ini.
Upaya tersebut juga menjadi komitmen KKP dalam melaksanakan amanat UU Cipta Kerja. Pihaknya terus berkomitmen untuk mengintegrasikan rencana tata ruang, mulai dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, hingga pengawasan.
Terlebih diketahui bahwa pengintegrasian antar-matra tata ruang merupakan keniscayaan. Karena sejatinya fungsi-fungsi ruang pada berbagai matra ruang tersebut memiliki karakter yang saling berkaitan.
“Antara fungsi kawasan lindung di darat dengan kawasan konvervasi di laut, antara fungsi kawasan budidaya di darat dengan kawasan pemanfaatan umum di laut mempunyai hubungan fungsional, baik dari aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya, tidak mungkin untuk dipisahkan.”
Untuk tindak lanjut perealisasiannya, ia mengatakan bahwa KKP kini telah mempersiapkan beberapa peraturan terkait penyelenggaraan tata ruang di laut. Langkah ini sudah dalam proses penetapan, seperti RPP Perencanaan Ruang Laut, RPP Izin Lokasi di Perairan, dan RPP Izin Lokasi di Laut.
“Ke depan, tata ruang akan berperan makin efektif dan akan memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan.” [an]
- PERMIKOMNAS Prediksi Masa Depan; Apa yang Akan Terjadi? - 1 Maret 2021
- Kalangan Profesi Hukum Harus Dukung Penuh UU Cipta Kerja - 5 Januari 2021
- KPPU Dukung Persaingan Usaha yang Sehat di UU Cipta Kerja - 4 Januari 2021