Nalar Politik – Bukannya menyesali atau menunjukkan sikap marah, sekelompok warga Kota Tegal justru tampak senang dan gembira-riang melihat Wali Kota korupsi. Sang Wali Kota, Siti Mashita Soeparno, terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Kegirangan tersebut mencuak saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Siti dalam razia Operasi Tangkap Tangan (OTT). Mereka pun berkumpul di Balai Kota Tegal, Selasa (29/8/2017) malam, sembari membentangkan spanduk bertuliskan “Keadilan untuk Rakyat Tegal” di teas Rumah Dinas Wali Kota.
Tak hanya itu, warga juga membalik foto Siti, berteriak riang, dan menyalakan kembang api berkali-kali sebagai bentuk suka-cita atas Wali Kota korupsi.
“Kami lega karena selama ini kebijakan pemerintah Wali Kota (Siti Mashita) sewenang-wenang,” ujar Juru Bicara Komite Penyelamat Kota Tegal, Yusqon.
Contoh kesewenang-wenangan Siti ditunjukkan, seperti arogansinya terhadap pegawai negeri sipil (PNS). Siti juga dinilai kerap menurunkan jabatan PNS hanya karena faktor ketidaksejalanan dengan dirinya.
“Masih banyak lagi kebijakan yang arogan. Terakhir, 15 Januari 2017, Wakil Wali Kota Tegas dirumahkan atau terkesan tidak dianggap,” lanjut Yusqon.
Ia pun berharap KPK bisa mengusut tuntas kasus korupsi ini hingga ke akar.
“Selama ini kami berusaha melawan lewat jalur hukum. Dari mulai PTUN, PTTUN, hingga MA, tidak bisa. Nah, kepada KPK inilah satu-satunya harapan kami agar hukum bisa ditegakkan,” pungkasnya.
Diketahui, Wali Kota Tegal Siti Mashita ditangkap KPK, dan dibawa sekitar pukul 18.00 pada Selasa (29/8/2017). Ruangannya pun langsung disegel. Stiker berukuran sekitar 20 x 40 sentimeter melintang di pintu ruangan Siti Mashita.
___________________
Artikel Terkait:
- Kepala Daerah Meraung Dengar Jokowi Akan Terbitkan Perpres OTT
- Mengecewakan! Pejabat Kementerian Kena OTT KPK
- Selisih Quick Count SMRC dan Rekapitulasi KPU Pemilu 2024 Hanya 0,2 Persen - 21 Maret 2024
- SMRC: Efek Jokowi Tidak Terlihat pada PSI - 21 Februari 2024
- Bukan Makan Siang atau Susu Gratis, Inilah Program Paling Dibutuhkan Masyarakat - 29 Januari 2024