Wow! Saham Pemerintah di PT Freeport Capai 51 Persen

Wow! Saham Pemerintah di PT Freeport Capai 51 Persen
Konferensi pers Tim Perundingan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta. Foto: Suaranusantara.com

Nalar Politik Setelah 50 tahun beroperasi di tanah air, saham Pemerintah di PT Freeport akhirnya disepakati dengan jumlah 51 persen. Tentu ini angka yang fantastis mengingat sebelumnya berada di angka 9,36 persen.

Menurut Anderson, angka saham pemerintah di PT Freeport hari ini merupakan kesepakatan utama dari pihak perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

“Kami setuju untuk menaikkan kepemilikan saham Pemerintah Indonesia menjadi 51 persen. Penambahan saham itu harus disesuaikan dengan nilai pasar secara adil. Kami akan bekerja keras memenuhi kesepakatan tersebut,” ujar Anderson dalam konferensi pers tentang hasil negosiasi pemerintah dengan PT Freeport Indonesia di Jakarta, Selasa (29/30/2017).

Bahkan, lanjut Anderson, pihaknya juga siap untuk memenuhi royalti yang lebih besar sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan kesepakatan ini justru membuat pihak PT Freepor nyaman berbisnis di Indonesia dan tetap akan melanjutkan investasinya di bidang tambang.

Terkait saham, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menilai bahwa itu akan menjadi tema utama dalam pembahasan lanjutan. Untuk soal perpanjangan operasi, pemerintah mengaku akan menganulirnya secara otomatis selama memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan, seperti administrasi dan kepatuhan perpajakan.

“Kami berharap prosesnya segera tuntas dalam waktu dekat. Jaminan berinvestasi yang kondusif harus diberikan. Kalau tidak, enggak ada yang mau investasi di sini (Indonesia),” terang Jonan.

Sementara, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, rincian mengenai tahapan dan proses divestasi akan segera dilakukan. Pembahasan ini juga akan memasukkan siapa-siapa saja yang akan menyerap divestasi saham PT Freeport Indonesia.

“Mengenai bagian penerimaan negara yang lebih besar, kami sedang menyiapkan perangkatnya berupa peraturan pemerintah (PP) yang memuat beberapa komponen penyetoran penerimaan negara. Ini tidak khusus terhadap Freeport saja, tetapi berlaku umum bagi semua perusahaan tambang,” ujar Sri.

Hal ini juga diterangkan lebih lanjut oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia mengaku bahwa prinsip pokok negosiasi belum sepenuhnya selesai. Dan karenanya, perlu segera dibahas dalam waktu dekat.

“Beberapa prinsip pokok yang diberikan kepada Freeport, saya kira sudah hampir semua rampunglah. Soal divestasi, teknisnya sedang dibicarakan,” tambahnya sembari mengingatkan bahwa pemerintah tetap akan merujuk pada PP Nomor 1 tahun 2017 terkait hal ini.

___________________

Artikel Terkait: