14 Tahun Bawaslu: Membangun Sistem Pengawasan Efektif

14 Tahun Bawaslu: Membangun Sistem Pengawasan Efektif
©Kabar24

Pemilu dalam agenda demokrasi menjadi instrumen penting sebagai bentuk diberikannya kedaulatan rakyat. Salah satu indikator sebuah sistem pemerintahan yang menganut demokrasi adalah dilaksanakannya pemilu.

Pada sisi yang lain, pemilu sendiri sebagai proses politik tidak melulu selesai sebagai agenda untuk dapat dikatakan demokratis. Bisa saja pemilu yang demokratis masih jauh panggang dari pada api.

Pengertian sederhana tentang pemilu dan demokrasi antara keduanya satu sama lain saling memberi tanda dan bernilai. Pemilu ada sebagai wujud adanya demokrasi, tetapi pemilu tidak secara otomatis dijalankan secara demokratis.

Pemilu yang demokratis mensyaratkan adanya pemenuhan beberapa aspek, seperti dijaminnya kebebasan memilih, asas kejujuran dan keadilan bagi semua pihak, penyelenggara yang netral dan berintegritas, negara/pemerintah yang tidak menyalangunakan kewenangannya untuk memihak.

Konteks pemilu demokratis terus menjadi diskusi yang perlu untuk dikembangkan hingga secara nyata menjadi aksi. Momentum pemilu yang digelar lima tahunan untuk agenda pemilihan yang sama menandaskan ada waktu yang tersedia bagi pengembangan sistem pemilu serta praktiknya dalam agenda pemilihan. Penguatan sistem demokrasi secara umum juga menuju pada pemilu sebagai salah satu instrumen penting dari indikator negara berpaham demokrasi.

Memastikan agenda pemilu dapat dijalankan secara demokratis harus terus dikawal agar tidak ada celah bagi pelaku kejahatan pemilu. Pemilu menjadi pintu gerbang bagi lahirnya kepemimpinan yang akan mengisi pemerintahan dan mengatur arah kebijakan selanjutnya.

Sistem pemilu yang ada dengan penyelenggara serta peserta maupun pemilihnya berpotensi melakukan tindak pelanggaran pemilu, seperti melakukan politik uang, intimidasi dalam menyalurksn pilihan, penyalahgunaan wewenang, penyelenggara tidak netral, ataupun praktik pelanggaran pemilu.

Dibentuknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertujuan untuk memastikan jalannya pemilu tidak melanggar ketentuan peraturan serta tidak ada yang dirugikan atas tindakan-tindakan yang merusak demokratisasi dalam pemilu. Kenyataan bahwa penyelengga dan peserta pemilu berpotensi melakukan berbagai tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan pemilu. Atas dasar itulah diperlukan adanya pengawas pemilu.

Mengawasi Pemilu untuk Demokrasi Maju

Tahun 2022 ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia berusia 14 tahun, tepatnya pada 9 April. Di usia yang masuk kategori usia muda tersebut, jika dibandingkan dengan lembaga/badan negara lainnya, maka Bawaslu masih sangat muda. Namun kehadiran Bawaslu senyatanya menjadi sangat penting di antaranya terlihat dari kedudukannya yang terus mengalami penguatan.

Banyaknya tindak pelanggaran pemilu membuat semua pihak yang terlibat dan berkepentingan dengan pemilu memerlukan kehadiran lembaga yang dapat dipercayai memastikan tidak ada ruang bebas bagi pelaku pelanggaran pemilu. Kemajuan demokrasi seyogianya harus dikawal dan dipersiapkan untuk mencapainya dengan menindak segala potensi yang dapat menghambat kemajuan demokrasi itu sendiri, utamanya pada penyelenggaraan pemilu.

Sejarah mula dibentuknya lembaga pengawasan pemilu juga berangkat dari kondisi politik yang memiliki kecenderungan adanya ketidak-demokrasian proses pemilu.

Sebelum Bawaslu berdiri pada 2008, di Indonesia sudah ada lembaga serupa sebagai embrio awal pengawasan pemilu yang bernama Panitia Pengawas Pelaksana (Panwaslak) tahun 1982 dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mulai tahun 2003. Keduanya berbentuk badan ad-hoc atau sementara yang bekerja hanya ketika ada agenda pemilihan.

Bahkan dapat dikatakan mungkin saja rezim pengawas pemilu sebelum Bawaslu jauh dari kata pengawasan yang kuat. Sebab misalnya Panwaslak 1982 dibentuk oleh Departemen Dalam Negeri (sekarang Kementerian Dalam Negeri) yang menjadi bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Baru era Panwaslu yang sudah terpisah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedikit telah memiliki kekuatan dalam melakukan tugas pengawasan pemilu.

Di era Bawaslu penguatan terhadap lembaga yang diketuai pertama kali oleh Dr. Nur Hidayat Sardini (2008-2013) makin terlihat. Pertama, kedudukan Bawaslu menjadi lembaga tetap dan mandiri dengan masa tugas anggotanya lima tahunan. Kedua, struktur Bawaslu menjadi permanen hingga tingkat kabupaten/kota. Bawaslu provinsi menjadi lembaga permanen sejak 2013, sedangkan Bawaslu kabupaten/kota baru di tahun 2018.

Ketiga, kewenangan dalam menyelesaikan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu ada di tangan Bawaslu, termasuk di tingkat kabupaten/kota. Dengan kewenangan yang dimiliki Bawaslu terasa betul posisi sentralnya sebagai pengawal utama pemilu. Pemilu yang harus dijalankan secara demokratis artinya Bawaslu juga mengawal dan memastikan asas demokrasi benar-benar dijalankan dalam setiap agenda pemilu.

Setting Agenda Pengawasan

Pemilu 2024 akan menjadi kerja ekstra bagi semua pihak yang terlibat dalam agenda politik tahun itu. Rakyat sebagai pemilih juga akan disuguhkan kontestasi yang besar kemungkinan akan panas yang konsekuensinya dapat saja di tengah masyarakat akan tercipta perpecahan. Para kontestan baik dari Pileg dan Pilpres yang dilaksanakan bersamaan juga sudah pasti saling berkompetisi memperebutkan suara rakyat.

Bagi penyelenggara pemerintahan, potensi ancaman keamanan selalu dapat terjadi kapan pun termasuk ketika pelaksanaan pemilu dilakukan baik saat sebelum pelaksanaan maupun setelah pelaksanaan.

Baca juga:

Ancaman yang ada harus dapat diantisipasi oleh aparat dan pemerintah dengan tidak melewati batas pemisah antara tugas negara dengan agenda politik. Sebab ketika pemilu tidak lagi menjadi pesta rakyat, tetapi menjadi pesta penguasa, esensi pestanya menjadi hilang. Justru pemilu yang menjadi pesta penguasa merupakan ajang melanggengkan kekuasaan.

Penyelenggara pemilu yang akan bertugas menjalankan dan mengawal Pemilu 2024 harus juga memahami segala medan arena politik yang dapat saja terjadi. Dengan penyelenggaraan yang jujur dan adil akan membentuk ruang kesadaran bahwas penyelenggara pemilu komitmen membangun demokrasi yang baik dan semakn maju.

Perkara hasil dalam pemilihan yang tidak amanah bukan lagi menjadi ranah dari penyelenggara, sebab hal tersebut secara mutlak menjadi tanggungjawab pemilih.

Ke depan agenda pemilu bukan hanya selesai dengan pelaksanaannya yang selesai dilakukan, tetapi juga menghasilkan kualitas kepemimpinan yang baik. Demokrasi pada level yang sederhana memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung dengan tertib, aman dan lancar tanpa ada berbagai intrik dan pelanggaran.

Tetapi ukuran kemajuan demokrasi artinya mengukur hasil dari pemilu dan aktivitas kehidupan sosial telah benar-benar bernilai menurut azas dan pakem demokrasi.

M. Dwi Sugiarto