
Nalar Politik – Pengaturan soal Bank Tanah di UU Cipta Kerja dinilai akan meningkatkan jumlah hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU). Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.
Dalam penyataannya di Rakernas Real Estate Indonesia (REI), Wapres Ma’ruf menilai sektor properti merupakan salah satu sektor yang mendapat porsi cukup signifikan dalam UU Cipta Kerja. Sebab sektor ini, menurutnya, turut menggerakkan roda perekonomian dan menyumbang sekitar 2,7 persen PDB nasional.
“Jika Bank Tanah telah efektif beroperasi, dalam satu atau dua tahun ke depan, akan terdapat hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan tanah terlantar yang dapat digunakan sebagai Bank Tanah untuk perumahan rakyat,” jelas Wapres Ma’ruf, Kamis (3/12).
Secara prinsip, Bank Tanah memang memungkinkan pemerintah untuk mengoptimalisasi tanah-tanah terlantar dan tanah-tanah tak bertuan untuk ditampung dan dirdistribusikan kembali ke masyarakat.
Seperti diketahui, dalam Pasal 125 UU Cipta Kerja, pemerintah pusat membentuk badan bank tanah yang berfungsi melaksanakan pekerjaa, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Badan ini bersifat nonprofit.
Sumber asetnya sendiri bisa besal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPN), pendapatna sendiri, dan penyertaan modal negara (PMN).
Selain Bank Tanah, tujuh aspek terkait sektor properti yang turut diatur dalam UU Cipta Kerja adalah rumah susun, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukiman, badan percepatan penyelenggaraan perumahan, kawasan dan tanah terlantar, tata ruang, serta perpajakan.
UU Cipta Kerja juga mengamanatkan untuk membentuk peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang wajib ditetapkan paling lama 3 bulan sejak UU Cipta Kerja berlaku.
Terdapat 40 rancangan PP dan empat rancangan Perpres turunan UU Cipta Kerja. Saat ini Pemerintah sedang melakukan “Serap Aspirasi: Implementasi UU Cipta Kerja” ke beberapa daerah.
“Tujuannya, selain memberikan sosialisasi, juga menjelaskan implementasi melalui penyusunan peraturan pelaksanaan, dan mendorong partisipasi publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan,” katanya.
Untuk itu, Wapres juga meminta pelaku usaha properti yang tergabung dalam REI secara aktif berpartisipasi dalam serap aspirasi ini dengan memberikan masukan atas rancangan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. [bi]