
Ulasan Pers – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinyatakan bersalah. Ia divonis dua tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena tuduhan penistaan agama.
Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet. Itu terjadi setelah ia menyatakan secara terbuka akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang—maksimal selama lima tahun—semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Atas dasar itu, Amnesty International meminta pemerintah dan parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama. Pasal tersebut mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
“Di hari Kartini ini, kami ingin mengingatkan kembali kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai,” terangnya via @amnestyindo.
Berikut petisinya:
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta Anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat
Tanda tangani: Cabut Pasal Penodaan Agama – Kasus Ahok
___________________
Artikel Terkait:
- Awalnya Ahok, Kemudian Kita
- Ahok Mereguk Manisnya Madu Cinta
- Benar Kata Ahok, Gusti Allah Mboten Sare
- Ridwan Kamil Menghambat Suara Prabowo dan Anies di Jawa Barat - 27 Januari 2023
- Penasaran dengan Twitter Blue? Inilah 7 Fitur Andalannya - 27 Januari 2023
- Pengaruh Presiden Jokowi terhadap Basis Dukungan PDIP dan Ganjar Pranowo - 23 Januari 2023