Bebaskan Dandhy, Hapus Pasal Karet UU ITE

Bebaskan Dandhy, Hapus Pasal Karet UU ITE
#BebaskanDandhy

Bebaskan Dandhy menggema menyusul penangkapannya berdasar pasal karet UU ITE.

Nalar Politik – Pendiri Watchdoc Documentary Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi. Sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (26/9), polisi mendatangani kediamannya yang berlokasi di Bekasi, dan membawanya ke Polda Metro Jaya, Jakarta.

Melalui keterangannya saat itu juga, Ketua YLBHI Asfinawati membenarkan informasi tersebut. Bersama Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, ia tengah berada di Polda Metro Jaya, mengunjungi Dandhy.

“Aku sedang di Polda. Tidak hanya LBH Jakarta, tapi juga Kontras dan Amnesty sedang menuju Polda,” kata Asfina.

Dalam surat perintah penangkapan aktivis HAM ini, ia dilaporkan oleh Asep Sanusi pada Selasa, 24 September 2019. Dandhy dituding telah melakukan tindak pidana berupa penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusukan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sutradara film documenter Sexy Killers itu pun kemungkinan besar akan dijerat pasal berlapis. Di antaranya: Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU 11/2019 tentang perubahan atas UU 8/2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15UU 1/2019 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Merespons itu, warganet pun beramai-ramai memviralkan tagar Bebaskan Dandhy (#BebaskanDandhy) di media sosial. Mereka menilai Dandhy ditangkap karena benar dan menghendaki agar pasal karet UU ITE segera dihapuskan.

Baca juga: