
Nalar Politik – Ini benar-benar bikin malu. Bukannya memperbaiki daerah, jajaran pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) justru merusaknya. Mereka menjadi tersangka korupsi APBD.
Dalam press release Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, jajaran pimpinan DPRD itu secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD. Mereka terbukti melakukan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulbar tahun anggaran 2016.
Adapun para tersangka, salah satunya Ketua DPRD Provinsi Sulbar Andi Mappangara. Mengejutkan, tiga wakilnya juga ikut-ikutan, yakni Munandar Wijaya, Hamzah Hapati Hasan, dan Harun. Semua ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati pada Rabu, 4 Oktober 2017.
“Penetapan tersangka tersebut setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi. Saksi itu antara lain terdiri dari para anggota DPRD, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pejabat pengadaan, pemilik perusahaan, dan pihak-pihak terkait,” terang Kejati Sulsel.
Ditegaskan pula bahwa keempat tersangka tersebut patut bertanggung jawab. Mereka harus bertanggung jawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusupan dan pelaksanaan APBD Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2016.
“Para tersangka dalam kedudukannya sebagai unsur pimpinan DPRD Provinsi Sulbar telah menyepakati besaran nilai Pokok Pikiran Tahun Anggaran 2016. Total nilai anggaran sebesar Rp 360 miliar untuk dibagi-bagi kepada pimpinan maupun anggota DPRD sebanyak 45 orang.”
Jumlah tersebut, lanjut keterangan Kejati, terealisasi pada tahun 2016 sebesar Rp 80 miliar. Dana itu untuk kegiatan di Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISNAKBUD), dan Sekretaris Dewan (SEKWAN).
“Sisanya tersebar di berbagai SKPD lain di Provinsi Sulbar dan Kabupaten se-Sulbar, sedangkan terdapat anggaran yang terealisasi pada tahun 2017.”
Melawan Hukum
Selanjutnya, para tersangka korupsi APBD juga dinyatakan telah secara sengaja dan melawan hukum. Mereka memasukkan pokok-pokok pikiran, seolah-olah, sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD 2016. Ini dilakukan tanpa proses dan prosedur sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2016 tentang Pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
“Anggaran tersebut dibahas dan disahkan pada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya, baik dalam Komisi maupun Rapat-Rapat Badan Anggaran dan Paripurna.”

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 12, Pasal 3 jo Pasal 64 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Proses pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan pekan depan,” pungkas Kasipenkum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
___________________
Artikel Terkait:
- Benarkah Cawabup Polman Jadi Terduga Korupsi Pasar?
- Sikapi Kasus Korupsi DPRD Sulbar, Maman: Mahasiswa Mesti Adil
- Ridwan Kamil Menghambat Suara Prabowo dan Anies di Jawa Barat - 27 Januari 2023
- Penasaran dengan Twitter Blue? Inilah 7 Fitur Andalannya - 27 Januari 2023
- Pengaruh Presiden Jokowi terhadap Basis Dukungan PDIP dan Ganjar Pranowo - 23 Januari 2023