Epistemologi Pancasila

©Grid

Pancasila yang dimaknai sebagai sistem filsafat, ideologi, dan pedoman hidup bertanah air Indonesia merupakan kristalisasi nilai, suku, budaya, adat istiadat, agama, dan bahasa. Kristalisasi nilai yang dikonstruksi dalam tubuh Pancasila menjadi bagian inheren dari pluralisme dan multikulturalisme di Indonesia.

Pancasila dapat dipahami sebagai dasar spiritualitas hidup bersama sebagai satu bangsa. Kelahiran Pancasila sebagai dasar filosofi hidup di tengah pluralisme membentuk karakterikstik bangsa yang satu dan sama.

Pancasila merupakan hasil konstruksi pikiran dan refleksi kritis atas kenyataan pluralitas suku, agama, ras, dan antargolongan di Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan jawaban kritis atas pluralitas atau kemajemukan yang ada di Indonesia.

Epistemologi Pancasila

Pancasila yang berkedudukan sebagai ideologi negara merupakan rujukan yang paling dasar atau fundamen atas semua aturan, hukum dan pandangan hidup (Mazkur, 2016:11). Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia. Seluruh ruang kehidupan bermasyarakat dan bernegara berada dalam koridor ideologis pancasila.

Dalam Kamus Besar Besar Bahasa Indonesia, ideologi didefinisikan sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup. Ideologi juga diartikan sebagai cara beripikir seseorang atau suatu golongan.

Ideologi diartikan sebagai paham, teori, dan tujuan yang merupakan satu program sosial politik. Pemahaman Pancasila sendiri, selain sebagai ideologi, pandangan hidup, kepribadian, dan kebudayaan negara-bangsa adalah kristalisasi nilai, standar etika, serta manifestasi norma dalam aspek moralitas pikiran, tindakan, dan ucapan. Pancasila merupakan dasar negara Indonesia.

Pancasila menjadi landasan hukum atau aturan yang berlaku adil dan sama bagi setiap warga negara. Eksistensi atau keberadaan Pancasila menjadi bagian inheren dari hidup semua warga Indonesia. Oleh karena itu, setiap warga Indonesia mesti memahami arti dan makna Pancasila.

Secara etimologis, istilah Pancasila berasal dari kata bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua suku kata yaitu panca dan sila. Panca artinya lima, dan sila artinya dasar, pegangan, pedoman, atau aturan yang menggerakkan seseorang dalam bersikap.

Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sanskerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu panca artinya lima, syila yang artinya dasar atau peraturan bagi tingkah laku yang baik. Kata sila dari asal kata Pancasila juga dapat dihubungkan dengan nilai-nilai moral atau moralitas.

Dalam buku Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi (2016:30), Negara Republik Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) dan salah satu cirinya atau istilah bernuansa bersinonim, yaitu pemerintahan berdasarkan hukum (rule of law). Pancasila sebagai dasar negara merupakan landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara hukum tersebut.

Perumusan Pancasila dibentuk oleh tiga tokoh publik yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno dalam sidang BPUPKI. Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai dasar negara Indonesia. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan kemerdekaan yang kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai dasar negara yang diberi nama Pancasila. Proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 melahirkan dan membentuk peradaban baru bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila adalah substansi esensisal yang mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahfud MD (2009:16-17) menegaskan bahwa penerimaan pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi diterima dan berlakunya kaidah-kaidah penuntun dalam pembuatan kebijakan negara, terutama dalam politik hukum nasional.

Lebih lanjut, Mahfud M.D. menyatakan bahwa dari Pancasila dasar negara itulah lahir sekurang-kurangnya 4 kaidah penuntun dalam pembuatan kebijakan negara. Perumusan pancasila yang menyimpang dari pembukaan secara jelas merupakan perubahan yang tidak sah atas Pembukaan UUD 1945 (Kaelan, 2000:91).

Oleh karena itu, landasan epistemologis Pancasila atau nilai-nilai yang terkandung dalam tubuh Pancasila digali dari pengalaman-fakta empiris bangsa Indonesia yang kemudian disintesiskan menjadi sebuah pandangan yang komprehensif tentang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Dalam Buku Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi (2016:139), pancasila sebagai sistem filsafat merupakan bahan renungan yang menggugah kesadaran para pendiri negara, termasuk Soekarno ketia menggagas ide Phiposophische Grondslag.

Dalam sidang BPUPKI 1 Juni 1945, Soekarno memberi judul pidatonya dengan  Philosophische Grondslag, bukan Indonesia Merdeka. Pancasila adalah hasil refleksi kritis para tokoh bapak pendiri bangsa (founding fathers) melalui suatu diskusi dan dialog panjang dalam sidang BPUPKI. Refleksi atau dialog yang dibangun saat itu merupakan corak pemikiran filsafat.

Halaman selanjutnya >>>
Elfrida Juita
Latest posts by Elfrida Juita (see all)