Gara-Gara “Idiot”, Ahmad Dhani Divonis Penjara 1 Tahun

Gara-Gara “Idiot”, Ahmad Dhani Divonis Penjara 1 Tahun
Foto: Brilio

Nasib nahas menjerat Ahmad Dhani. Gara-gara umpatan “idiot”, musisi kenamaan ini divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya hukuman 1 tahun penjara.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim R. Anton Widyopriyono menyatakan, Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.

“Terdakwa terbukti mendistribusikan dan mentransmisikan dapat diaksesnya konten yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun Instagram-nya,” katanya dilansir Tempo, 11 Juni 2019.

Dibandingkan dengan tuntutan jaksa, vonis tersebut termasuk ringan. Sebelumnya jaksa menunut vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk pentolan Dewa 19 itu.

Bagi Majelis Hakim, Dhani terbukti secara sengaja dan tanpa hak mentransmisikan konten penghinaan berupa umpatan “idiot” yang menyebabkan pihak lain tersinggung. Sebagaimana menurut ahli bahasa, kata “idiot” ini merujuk pada seseorang/kelompok yang memiliki IQ paling rendah.

“Tangan terdakwa mengarah ke luar hotel (menunjuk kelompok tertentu), meski tidak menyebutkan nama.”

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Dhani menyatakan akan mengajukan banding. Ia mengaku tidak puas terhadap vonis tersebut. Majelis Hakim dinilai telah mengabaikan saksi ahli pembuat UU ITE Teguh Afriadi yang menyatakan harus ada subjek hukum yang menjadi korban.

“Bisa orang perorangan atau lembaga, sehingga tak mereka-reka ini salah atau tidak,” jelasnya.

Sementara Penasihat Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, mengatakan bahwa kata “idiot” tidak ubahnya umpatan yang tidak bisa dijerat dengan UU ITE.