Hukuman Mati Bukan Solusi

Hukuman Mati Bukan Solusi
©AFP

Nalar Politik – LBH Jakarta menentang hukuman mati. Lembaga bantuan hukum ini menolaknya lantaran hukuman jenis itu hanya bisa merampas hak hidup manusia, alih-alih memberi efek jera.

“Kami menentang hukuman mati. Kenapa? Karena hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi (non-derogable rights),” kicaunya via @LBH_Jakarta dalam rangka peringatan Hari Anti-Hukuman Mati yang jatuh setiap 10 Oktober.

Pihaknya tidak ingin jika kasus yang pernah menimpa Yusman Telaumbanua atau Zulfikar Ali terulang kembali, sebagaimana terekam melalui video ini.

Hukuman mati memang jatuh hanya kepada mereka yang bersalah dan dinilai setimpal untuk mendapatkannya. Tetapi LBH Jakarta mengingatkan, walau hukum mesti ditegakkan meski langit runtuh, itu tetap tidak sah jika harus merampas hak asasi paling mendasar dari manusia.

“Kami tidak menolak penghukuman terhadap orang yang bersalah. Namun hukuman pun harus dijatuhkan tanpa harus mencerabut hak dasar manusia dan harus melalui proses yang benar.”

Melihat kondisi sistem peradilan Indonesia hari ini, LBH menilai penerapan pidana mati ini masih jauh dari kata ideal.

“Putusan pengadilan, meski telah berkekuatan hukum tetap, masih rentan keliru. Mengingat hari ini kondisi rekayasa kasus, salah tangkap, unfair trial masih kerap terjadi.”

Untuk itu, pihaknya berharap pidana mati harus dihapuskan dari kamus per-hukum-an Indonesia. Sebab itu bukan solusi, melainkan perampasan hak.

“Pidana mati bukan solusi. Menghentikan kriminalitas harus dengan upaya yang sistematis. Dan tentu saja tanpa mencederai hak dasar manusia. Apalagi hak tersebut adalah hak yang tidak bisa dikurangi.”

Sebagai rujukan, LBH Jakarta menyertakan dua link artikel berikut. Pertama, siaran pers yang menunjukkan bagaimana hukuman mati seharusnya dihentikan. Kedua, sebuah tulisan yang mengupas cukup luas tentang persoalan hukuman perampas hak manusia itu.

Baca juga: