
Nalar Politik – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bersama Kemendagri terjun langsung menyosialisasikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaksanaan sosialisasi tersebut menyasar kampus-kampus seluruh daerah di Indonesia.
Diterangkan Rektor IPDN Hadi Prabowo, sosialisasi tersebut seturut dengan imbauan Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tujuannya adalah memberi penjelasan terkait materi muatan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Tim dari pihaknya pun sudah disebar ke seluruh daerah. Pelaksanaan sosialisasi ini tetap dalam koridor protokol kesehatan.
“Sosialisasi harus dilakukan meski pandemi Covid-19. Sosialisasi tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.”
Seperti dilansir RMco.id, IPDN memiliki peran strategis menyosialisasikan UU Cipta Kerja sebagai kampus kawah candradimuka ilmu pemerintahan. Ini menjadi upaya dalam mencegah munculnya berita bohong alias hoaks yang membuat UU Cipta Kerja jadi kontroversial.
“Sosialisasi ditujukan untuk inventarisasi masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan pengusaha atau pekerja. Sosialisasi itu juga akan dijadikan masukan bagi Kemendagri dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Cipta Kerja.”
- Kalangan Profesi Hukum Harus Dukung Penuh UU Cipta Kerja - 5 Januari 2021
- KPPU Dukung Persaingan Usaha yang Sehat di UU Cipta Kerja - 4 Januari 2021
- Koperasi dan UMKM Dapat Keistimewaan dalam UU Cipta Kerja - 4 Januari 2021