Jejak Kejahatan Seksual di Negeri Syariat

Jejak Kejahatan Seksual di Negeri Syariat
Foto: Brilio

Liputan6 melaporkan, selama kuartal pertama di tahun 2019, jejak kejahatan seksual di “negeri syariat” Aceh makin menggila. Dari 158 kasus kekerasan yang ada, khususnya terhadap anak-anak, 34 di antaranya adalah kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual sejumlah 33 kasus.

Tercatat sebanyak 158 kasus kekerasan terhadap anak di negeri syariat Aceh. Itu berdasar kasus yang terjadi di 23 kabupaten/kota serta yang P2TP2A Aceh, Polda, dan LBH APIK tangani.

“Tindak kekerasan terhadap anak yang paling banyak terjadi pada 2019, yakni perkosaan sebanyak 34 kasus,” lansirnya, 14 Juli 2019.

Selain perkosaan, tercatat pula 33 kasus untuk pelecehan seksual, kekerasan psikis (22 kasus), kekerasan fisik dan penelantaran (masing-masing 16 kasus, KDRT (11 kasus), ABH (9 kasus), hak asuh anak (4 kasus), inses dan sodomi (3 kasus), trafficking (2 kasus), eksploitasi ekonomi dan seksual (masing-masing 1 kasus), serta 16 kasus lainnya.

Berdasar catatan P2TP2A Aceh, ditunjukkan angka kasus kekerasan terhadap anak yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir terjadi pada 2017, yakni sebanyak 1105 kasus. Sementara di tahun 2016, terjadi sebanyak 937 kasus. Lalu, pada 2018, terjadi penurunan menjadi 736 kasus.

“Angka kasus pelecehan seksual termasuk tinggi dalam kurun waktu tiga tahun tersebut. Pada 2016 terjadi sebanyak 177 kasus, 2017 sebanyak 240 kasus, dan 2018 sebanyak 203 kasus. Sementara kasus sodomi bertengger pada angka 47, 70, dan 8,” lanjutnya.

Data lainnya juga menunjukkan, kasus pelecehan seksual dan sodomi di tahun 2018 cukup banyak melibatkan ustaz atau guru mengaji (Aceh: tengku) sebagai pelaku. Ini terjadi dalam rentang Februari – November.

“Misal, kasus guru mengaji menyodomi 16 muridnya di Kabupaten Aceh Barat Daya. Selanjutnya, kasus guru mencabuli dua muridnya di Kabupaten Aceh Barat.”

Kemudian, secara berturut-turut, kasus guru mengaji mencabuli 6 muridnya di Kabupaten Nagan Raya dan 12 murid di Kabupaten Aceh Tengah.

“Terakhir, kasus guru mengaji mencabuli kakak beradik di Kabupaten Aceh Utara. Teranyar, adalah kasus pelecehan seksual dan sodomi yang menyeret nama pimpinan dan guru salah satu pesantren di Kota Lhokseumawe.”

Adapun santri yang jadi korban kejahatan seksual di negeri syariat ini teridentifikasi sebanyak 15 orang. Rata-rata korban adalah anak di bawah umur; lima orang di antaranya sudah diperiksa kepolisian.

“Tersangka AI (45) kepada korban R sebanyak 5 kali, korban L sebanyak 7 kali, korban D sebanyak 3 kali, korban sebanyak 5 kali, korban A sebanyak 3 kali. Sementara MY (26), pelecehan seksual dilakukannya terhadap korban R sebanyak 2 kali,” lansirnya berdasar keterangan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan. [ab]