Langkah ACTA Adukan Pertemuan Jokowi-PSI ke Ombudsman Dinilai Rian Ernest Politis dan Salah Alamat

Langkah ACTA Adukan Pertemuan Jokowi-PSI ke Ombudsman Dinilai Rian Ernest Politis dan Salah Alamat
Politikus PSI Rian Ernest

Nalar PolitikJuru Bicara Bidang Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest menegaskan bahwa Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) merupakan sayap hukum dari Partai Gerindra. Karenanya, ketika ACTA mengadukan pertemuan Presiden Jokowi dengan pengurus PSI di Istana Negara ke Ombudsman RI, hal tersebut tak lain adalah langkah politis.

“Secara politik, ACTA adalah ‘sayap’ hukumnya Gerindra. Siapa saja atau institusi apa saja yang bertentangan dengan kepentingan politik Gerindra, pasti akan dilaporkan meski sering tidak memiliki argumen hukum yang solid. Jadi, lembaga ini partisan, tidak mencerminkan kepentingan publik,” tegas Rian Ernest sebagaimana dilansir Tirto, Senin (5/3/2018).

Rian Ernest, yang juga merupakan Caleg PSI Dapil DKI Jakarta itu, lalu meminta Ombudsman untuk tidak perlu menanggapi laporan ACTA. Karena, selain politis, langkah tersebut juga salah alamat. Ombudsman tidak punya wewenang dalam hal ini.

“Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman bertugas menerima laporan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Istana bukan tempat melayani publik,” terang Rian kembali.

Seperti diketahui, langkah ACTA mengadukan pertemuan Jokowi-PSI ke Ombudsman tersebut lantaran ada indikasi maladministrasi. Menurut pihak ACTA, indikasi itu tampak dari pembahasan pertemuannya mengenai pemenangan pemilu 2019.

“Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti. Pihak-pihak terkait dipanggil. Diperiksa apakah benar ada maladministrasi. Lalu diputuskan siapa yang bertanggung jawab atas hal itu,” ujar Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburrokhman, yang juga merupakan Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra.

Dasar pelaporan yang dicantumkannya, yakni Pasal 1 UU 37 Tahun 2008 tentang penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara yang merugikan masyarakat luas.

___________________

Artikel Terkait: