Nalar Politik – Jemaah Ahmadiyah Indonesia terus menjadi bulan-bulanan. Di negeri ini, ajaran atau aliran agama mereka masih dicap sesat. Sehingga perundungan hingga penyegelan lokasi aktivitasnya pun seolah menjadi hal yang lumrah.
Lihat saja lokasi aktivitas jemaah Ahmadiyah di Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Per hari ini, 22 Oktober 2021, penyegelan kembali dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok melalui tangan aparatnya Satpol PP.
“Papan segel sebelumnya dianggap sudah tidak terbaca dan perlu diganti. Makanya kita perbarui segelnya,” kata Taufiqurakhman, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Jumat (22/10).
Seperti dilansir Tempo, sudah tujuh kali tindakan penyegelan itu dilakukan di tempat yang sama. Pemasangan segel sebelumnya terjadi pada Februari 2017.
“Selain diganti, kita geser pemasangan pelang ke tengah gerbang karena untuk memastikan jangan ada aktivitas. Perusakan pelang akan melanggar hukum.”
Tindakan yang tak sesuai asas keberagaman di Indonesia itu turut dihadiri masyarakat yang mengatasnamakan Forum Umat Bersatu Kota Depok. Sang ketua, Abdul Azis, mengatakan penyegelan merupakan upaya logis atas aktivitas kelompok yang jelas-jelas telah dilarang, dicap sesat, dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, Pergub Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2012, dan Perwal Nomor 9 Tahun 2011.
“Kami mempertanyakan, Ahmadiyah ini dari 2007 tidak pernah ada penyelesaian. Sementara dalam aturan, baik SKB 3 Menteri, Pergub, dan Perwal, sudah jelas Ahmadiyah agama sesat,” kata Abdul Azis.
Pihaknya juga mengatakan, dengan dilakukannya penyegelan ulang, diharapkan Pemerintah Kota Depok bersama Majelis Ulama Indonesia bisa mengambil sikap terhadap Jemaah Ahmadiyah Indonesia.
“Padahal wali kotanya ini Pak Idris, alumni Gontor, ke mana ini keulamaannya? Kita bingung sampai saat ini. Apa perlu kejadian seperti Ketapang terjadi di Depok? Mereka (Ahmadiyah) menyebarkan ajaran-ajaran yang di luar agama Islam. Sudah beseberanganlah dengan Islam.” [te]
Baca juga:
- Menstigma Jemaat Ahmadiyah, SEJUK: Bubarkan FKUB!
- Bentuk Polisi Busuk, Saidiman: Membiarkan Pelanggaran Hukum di Depan Hidung
- Selisih Quick Count SMRC dan Rekapitulasi KPU Pemilu 2024 Hanya 0,2 Persen - 21 Maret 2024
- SMRC: Efek Jokowi Tidak Terlihat pada PSI - 21 Februari 2024
- Bukan Makan Siang atau Susu Gratis, Inilah Program Paling Dibutuhkan Masyarakat - 29 Januari 2024