Membebaskan Tanah Air dari Kutukan Kolonial

Membebaskan Tanah Air dari Kutukan Kolonial
Ilustrasi: Sampul Buku

Sejak Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan tanah air Indonesia, tampaknya perlu kita periksa kembali frasa sesungguhnya. Sederhananya, merdeka dapat diartikan sebagai keadaan lepas dari segala bentuk penjajahan kolonial. Fisik maupun kultur, yang menimbulkan penderitaan rakyat Indonesia.

Tentu tidak sulit mengatakan jika saat ini Indonesia telah bebas dari penjajahan. Dalam arti, gempuran senjata dari negara penjajah. Namun dalam hal kultur, beberapa sistem kolonial masih tampak dalam berbagai kebijakan negara. Itu akhirnya terbukti membuat rakyat Indonesia masih merasa hidup dalam “kemerdekaan rasa penjajahan”, khususnya di bidang agraria.

Bagaimana menilai kemerdekaan rakyat Indonesia dalam hal agraria? Buku Panggilan Tanah Air karya Noer Fauzi Rachman yang telah masuk cetakan ketiga bisa menjadi jawaban atas pertanyaan ini.

Dalam buku tersebut, penulis mencoba memberikan gambaran bagaimana porak-porandanya tanah air. Itu melalui perampasan tanah pascakemerdekaan, khususnya pada masa orde baru hingga pascareformasi. Hal menarik dari upaya penulis, ia tak sekadar memosisikan diri sebagai pengamat, tapi sekaligus jadi saksi dari berbagai kejadian tersebut.

Pada bagian awal buku, penulis memberikan gambaran umum berbagai masalah. Mulai dari perampasan tanah, penggusuran, pengambil-alihan lahan, hingga kekerasan yang menjadi indikator. Itu menyimpulkan bahwa kondisi tanah air dalam keadaan ‘porak-poranda’. Penulis melihat bahwa arus pengurangan jumlah petani sebagai akibat dari perampasan lahan dimulai sejak pertengahan abad 20.

Laju konversi lahan pertanian pada rentang waktu 1992-2000 mencapai angka 110.000 ha/tahun. Ini melonjak menjadi 145.000ha/tahun pada periode 2002-2006. Serta mencapai angka 200.000ha/tahun pada periode 2007-2010. Rata-rata laju konversi lahan pertanian sejak saat 1992-2010 adalah 129.000ha/tahun. Sederhananya, setiap menit terdapat 0,25 hektare tanah pertanian berubah jadi lahan non-pertanian.

Seiring itu, ini mengakibatkan perubahan paradigma serta minat kerja masyarakat untuk meninggalkan pekerjaan sebagai petani. Mereka lebih memilih untuk mengadu nasib di kota-kota besar. Perubahan cara pandang ini tentu tidak sebatas meninggalkan kampung halaman dalam artian ruang. Ini sekaligus meninggalkan gaya hidup pedesaan menjadi gaya hidup perkotaan yang cenderung konsumtif.

Bryceson, seorang ahli agraria, membuat istilah deagrarianization. Ini menggambarkan makin kecilnya andil kerja-kerja agraris bagi ekonomi rakyat. Pun perubahan orientasi hidup, identifikasi sosial, dan perubahan lokasi hidup.

Pada pembahasan lanjutnya, penulis menjelaskan sebab utama dari porak-porandanya kehidupan rakyat dan tanah air. Adalah reorganisasi ruang sebagai upaya membuka jalur bagi perluasan sistem produksi kapitalistik. Pemaknaan itu tidak hanya dalam arti tempat, tapi juga ruang imajinasi. Semuanya jadi sasaran sistem kapitalis dalam mengatur kesadaran masyarakat jadi masyarakat konsumtif. Dilakukan melalui iklan-iklan yang terus disodorkan dalam berbagai media.

Sebagai sebuah upaya pengaturan ulang ruang-ruang sumber daya, semua bekerja dalam sebuah sistem yang saling berkaitan. Baik dalam bentuk privatisasi tanah, sumber daya, pengaturan kesadaran, ataupun eksploitasi tenaga kerja. Ini demi mencapai tujuan dari sistem kapitalis, melipatgandakan keuntungan.

Bagian menarik selanjutnya, negara turut mengambil peran penting. Melalui regulasi, izin, serta berbagai proyek pembangunan, negara memperlancar bekerjanya sistem ekonomi kapitalis dalam bidang agraria. Baik dalam bentuk Kontrak Karya Pertambangan yang dikeluarkan oleh Menteri Pertambangan, HPH/HPHTI oleh Menteri Kehutanan, atau surat keputusan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Badan Pertanahan Nasional.

Pada bab selanjutnya, penulis menjelaskan karakter dari sistem kapitalis yang memanfaatkan kemajuan teknologi. Juga peningkatan produktivitas tenaga kerja, pembagian kerja, hingga sirkulasi barang. Semua untuk dapat mengakumulasi keuntungan yang berlipat. Pada bagian ini juga membahas bagaimana rezim orde baru menjadi masa pertumbuhan paling baik untuk kerja-kerja kapitalis. Ini memperparah porak-porandanya tanah air Indonesia.

Orde baru Soeharto kembali mempraktikkan asas domain negara. Menjadikan setiap tanah yang tidak dapat dibuktikan hak kepemilikan pribadi secara otomatis menjadi domain pemerintah. Hal ini makin mempermudah perusahaan-perusahaan dari negara-negara Eropa untuk memperoleh hak pengelolaan dan pemanfaatan atas tanah. Ini mudah saja terjadi. Sebab corak kepemimpinan Soeharto saat itu dikenal sangatlah terbuka pada kepentingan asing.

Pada bab selanjutnya, penulis memberikan gambaran kondisi tanah air yang berada dalam kondisi krisis sosial-ekologi yang parah. Sejalan dengan data yang ditunjukkan Hendro Sangkoyo (1999). Komponen utama krisis sosial-ekologis adalah tak adanya jaminan keselamatan kerja, produktivitas yang menurun, kerusakan alam, dan kesejahteraan rakyat memburuk.

Dalam bab ini, penulis menjelaskan beberapa program rezim pasca-Soeharto. Semua program berikut dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan kemiskinan dan kemelaratan rakyat. Walaupun pada akhirnya memunculkan permasalahan baru dalam masyarakat. Misalnya, pada rezim Susilo Bambang Yudhoyono dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri). Lalu, Jokowi dengan salah satu semangat Nawa Cita-nya untuk Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan.

Dalam bab yang sama, penulis memberikan 3 identifikasi masalah. Semua harus menjadi fokus agar permasalahan krisis sosial dan ekologis dapat teratasi. Antara lain: (a) keselamatan dan kesejahteraan rakyat, (b) keutuhan fungsi-fungsi ruang hidup, dan (c) produktivitas rakyat.

Pada bagian penutup, penulis mengajak pembaca untuk menyadari kondisi tanah air yang porak-poranda. Sekaligus mendengarkan panggilan ideologis dari ibu pertiwi untuk merawat dan merintis arus balik memperjuangkan tanah air. Ada pertimbangan sejarah dan geografi sekaligus mengembalikan Indonesia sebagai bangsa agraris.

Buku ini ditulis dengan bahasa yang ringan. Sehingga mudah dipahami oleh pemula dalam hal isu agraria sekalipun. Kemampuan penulis dalam menerjemahkan data-data menjadi kalimat yang lebih mudah dimengerti juga menjadi salah satu poin tambah dari buku ini. Sehingga selayaknya, jika semua orang tepat membaca buku ini. Lalu mulai menentukan sikap, apakah kita siap untuk membebaskan tanah air dari kutukan kolonial?

  • Judul: Panggilan Tanah Air
  • Penulis: Noer Fauzi Rachman
  • Penerbit: INSISTPress
  • Tahun terbit: Yogyakarta, Cet. III, 2017
Riandy Aryani