
Dunia pemberitaan media massa dan media elektronik tak habis-habisnya menyajikan berita operasi tangkap tangan. Parahnya, itu terhadap kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di rebuplik. Mulai dari tingkat desa, daerah, dan tak tanggung-tanggung pejabat tinggi di kementerian. Mulai dari kasus korupsi ratusan juta, miliaran, bahkan dolaran tak luput dari bidikan KPK.
Sampai saat ini, kasus korupsi jadi momok menakutkan. Terjadi di tengah bangsa jatuh-bangunnya makna demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan yang diperuntukkan seluas-luasnya untuk rakyat Indonesia.
Karena bagaimanapun, makna demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan akan menjadi angin kesejukan dan guyur air menyegarkan bagi masyarakat bilamana pejabat negara memanfaatkan SDA yang ada untuk kepentingan warga negaranya sendiri. Begitu pula sebaliknya, maka dari ketiga makna tersebut akan menjadi hampa dan malapetaka bilamana pejabat negara terus merongrong aset dan uang rakyat demi kepentingan korporasi, keluarga, dan diri sendiri.
Lantas sampai kapan kita terbangun dari keterlelapan terhadap kemiskinan yang berkepanjangan? Sampai kapan bangsa ini membangun asa dan cita-cita menjadi negara yang gemah ripah loh jiwani atau baldatun warabbun ghafur jika kasus korupsi terus-menerus menjadi-jadi?
Setidaknya pejabat yang terjerat kasus korupsi sadar betul atas amanat sebagai perwakilan Tuhan, yang disumpah menggunakan kitab suci melalui atas nama-Nya. Selain itu, setumpuk uang yang pejabat maupun penegak hukum korupsi harus mereka kembalikan kepada negara. Lebih bagus lagi, uang simpanannya disebarkan untuk diamalkan kepada sebuah Yayasan-Yayasan anak yatim dan pondok pesantren.
Di samping itu, untuk memperbanyak sekolah pendidikan maupun beberapa renovasi masjid atau membangun bangunan untuk kepentingan sosial dengan aneka struktur bangunan yang memadai. Selain itu, uang korupsi selazimnya mereka beri kepada yang berhak mendapatkannya (dhuafā, orang miskin, dan lain-lain).
Sangat miris, bukan? Kasus para koruptor yang merugikan dana negara masih eksis menghias dunia pemberitaan. Alih-alih korupsi bukan kali ini terjadi, yang rakyatnya masih tidak makmur, buram kesejahteraan akan ekonomi, umumnya warga negara di pelbagai di dunia. Banyak kasus korupsi apalagi suap.
Padahal kalau di dalam hadis bahwa al-rasyî wal murtasyi finnāri. Hadis nabi tersebut sangat dalam maknanya jika para pejabat mengerti akan jabatannya.
Baca juga:
- Solidaritas Perjuangan Mahasiswa Bongkar Kasus Korupsi DPRD Majene
- UU KPK; Jalan Mempersempit Ruang Gerak Pemberantasan Korupsi
Jika kita kontekskan dalam ranah penegakan hukum (dunia), cukup diasingkan di penjara atau ditembak mati, seperti yang berlaku di Cina atau di pelbagai belahan negara yang menerapkan hukuman mati untuk para koruptor. Tak salah jika kasus korupsi menjadi sorot utama dan kerap kali menyekap dan menyandung pejabat tinggi, menimpa penegak hukum. Ini tidak lain karena tidak ada kesungguhan untuk mengemban amanat yang sakral (hubungannya dengan Tuhan).
Saya sempat berpikir, ternyata tugas seorang pejabat, penegak hukum atau, orang yang memiliki kedudukan stategis mampu mengenyangkan dan memenuhi keinginan rakyatnya yang laiknya didengar dan ditindak-lanjuti. Akan tetapi, setelah sekian lama mendengarkan pemberitaan tak lepas dari nada miring yang menimpa kasus pejabat maupun dan penegak hukum, saya kurang berminat dengan persoalan yang tak selazimnya akibat tingkah-laku busuknya.
Ya, memang seharusnya semua pemimpin yang menduduki jabatannya masing-masing harus sadar apa yang mereka perbuay, sungguh tidaklah manusiawi (anti-korupsi). Kalau tidak? Bagaimana makna korupsi hilang dalam pikiran, jiwa, dan raganya (bersih dari kelakuan kotor dan busuk yang tak lain korupsi)?
Uang Korupsi = Mencuri
Uang korupsi = mencuri?Kenapa bisa demikian?
Kalau kita mengacu pada qawaid fiqhiyyah; qissil ‘umūri bimaqāshidihā. Kalau boleh kita bilang, korupsi sama halnya dengan mencuri. Mencuri adalah perbuatan yang terlarang dalam agama, terutama Islam.
Di dalam Alquran jelas; bila mencuri, maka potong kedua tangan adalah hukumnya (QS. Al-Maidah: 39). Namun berbeda dengan di Indonesia, masih berlaku hukum positif, dengan ancaman penjara selama belasan atau puluhan tahun.
Kalau uang korupsi mereka kembalikan dengan cuma-cuma (kas negara atau kepada yang berhak), kurungan penjara makin berkurang. Kalau pejabat, penegak hukum sadar akan ajaran dari masing-masing agamanya, tentu tidak berlaku untuk tersandung kasus korupsi.
Uang korupsi sejatinya untuk kepentingan rakyat, sarana sekolah, pembangunan gedung kreativitas untuk para muda-mudi yang ingin mengaplikasikan kelebihan atau hendak menekuni pekerjaan yang mereka sukai. Bukan terlalap sendiri.
Baca juga:
- Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Ditutup: Kejaksaan dan APIP Wajib Menjelaskan ke Publik
- Nasdem Lebih Suka Calon yang Pernah Terjerat Isu Korupsi daripada Bermulut Kontroversial
Aneh memang kasus korupsi yang mengabut di negeri ini, enggan steril dengan tindakan penegak hukum yang benar-benar menjalankan hukum yang adil-merata. Percuma berhukum di negeri yang memiliki tumpukan UU, khususnya UU Tipikor yang tidak lama DPR RI legalkan, akan tetapi kurang terealisasi sebagaimananya mestinya.
Korupsi adalah perbuatan yang haram dalam agama dan negara yang menjunjung tinggi hukum. Karena itu, korupsi melekat pada setiap orang (pejabat atau orang biasa) yang sengaja meredupkan tegaknya hukum.
Korupsi merupakan perbuatan yang tersemat bagi para penghianat bangsa ini ataupun bagi pejabat yang kerap kali mengumbar janji-janji, yang akan menjunjung tinggi keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat yang kian sekarat.
Korupsi adalah sejuta keinginan busuk seseorang yang terlena dengan kepuasan sendiri ataupun golongan minor (konspirasi politik kekuasaan). Ya, Rob. Engkaulah Maha Tahu akan sesuatu yang perbuatan yang tersembunyi, utamanya perihal korupsi yang kerap kali menjadi-jadi.
Sebelum ajal tiba, sebelum nyawa masih melayang, uang korupsi layak mereka amalkan demi kepentingan orang banyak. Sejatinya para pejabat di seluruh penjuru dunia sekalipun memijakkan langkah kehidupan yang bersih pekerjaan dan segala tindakan, jauh dari perbuatan dan pekerjaan yang merusak generasi bangsa.
Berani tak korupsi uang negara, uang rakyat? Hebat!
Ini hanya deskripsi kecil saya. Kurang lebihnya mohon maaf.
- Menagih Harta Pejabat Koruptor - 15 September 2019
- Negosiasi Konflik Antara Teks dan Konteks - 15 September 2019
- Bukannya Aku Risi - 18 Agustus 2019