
Menaikkan tarif PPN akan berimbas pada daya beli masyarakat yang minim.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 11 persen per 1 April 2022. Keputusan tersebut adalah salah satu regulasi yang termaktub dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU HPP yang semula bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah disahkan oleh DPR RI pada Kamis, (7/10/2021).
Mengutip dari UU HPP Bab IV Pasal 7, tarif PPN yang semula sebesar 10 persen akan dinaikkan menjadi 11 persen, berlaku mulai tahun depan. Kemudian, tarif PPN yang ditetapkan 11 persen akan naik menjadi 12 persen pada tahun berikutnya. Regulasi ini berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Reformasi perpajakan dilakukan guna memperluas basis wajib pajak untuk menggenjot penerimaan negara dari sisi pajak. Pasalnya, selama pandemi Covid-19, belanja negara digelontorkan untuk upaya penanganan, sementara pendapatan negara tidak berbanding lurus dengan pengeluaran. Sektor pajak masih menjadi sumber penerimaan negara yang utama.
Sebagai upaya mendongkrak penerimaan negara, kenaikan tarif PPN digadang-gadang efektif dalam menunjang perekonomian jangka panjang. Menteri Keuangan Sri Mulyani optimis menargetkan penerimaan pajak pemerintah tahun depan mencapai Rp139,3 triliun. Angka tersebut didapat dengan asumsi pendapatan pajak berada pada kisaran 9,22 persen, yaitu Rp1.510 triliun dari PDB tahun depan. Target tersebut dapat dicapai melalui implementasi UU HPP.
Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, sosial, keuangan, asuransi, serta angkutan umum darat, air, dan udara. Fasilitas pembebasan PPN tersebut adalah bentuk keadilan terhadap masyarakat kecil. Mengingat tidak semua barang dan jasa bisa dipukul rata.
Kendati demikian, menaikkan tarif PPN akan berimbas pada daya beli masyarakat yang minim. Daya beli masyarakat dapat mencerminkan kondisi perekonomian suatu negara. Tinggi rendahnya daya beli masyarakat dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, berikut di antaranya.
Harga
Harga menjadi faktor krusial dalam menentukan keputusan pelanggan. Keputusan pelanggan berkorelasi terhadap daya beli, di mana menjadi faktor penting bagi pelanggan untuk mengambil keputusan.
Dalam teori Ekonomi, daya beli adalah kemampuan secara individu atau bisnis untuk membeli barang atau jasa. Apabila harga naik, daya beli masyarakat akan menurun. Sebaliknya, saat harga turun, kemampuan masyarakat meningkat.
Menilik reformasi perpajakan kenaikkan tarif PPN tahun depan, hal ini akan berimbas pada masyarakat sebagai konsumen yang harus menanggung PPN melalui kenaikan harga barang dan jasa. Akibatnya, masyarakat terpaksa mengurangi belanja atau memilih alternatif lain yang lebih murah. Dengan demikian, daya beli masyarakat akan menurun.
Tingkat pendapatan riil masyarakat
Pendapatan riil adalah pendapatan yang telah disesuaikan dengan perubahan harga. Ketika harga-harga naik, pendapatan riil masyarakat sebagian besar juga akan meningkat. Namun, kenaikan pendapatan riil masyarakat belum tentu diiringi dengan meningkatnya daya beli. Sebab, tidak ada perubahan yang signifikan, karena meski pendapatan naik, harga barang dan jasa juga naik.
Pajak
Tarif pajak yang meningkat cenderung akan menurunkan daya beli masyarakat, karena pajak akan mengurangi pendapatan riil. Pemotongan pajak dilakukan pada penghasilan, sehingga apabila pajak meningkat, pendapatan riil akan berkurang.
Melihat kondisi sekarang ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai akan ditingkatkan 1 persen pada tahun depan. Jelas hal ini akan menurunkan daya beli, mengingat pendapatan riil berkurang, sementara harga-harga melambung tinggi.
Penyerapan tenaga kerja
Dalam ketiga faktor di atas menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN berakibat pada melemahnya daya beli masyarakat, maka penjualan pun ikut melemah. Dengan begitu, keuangan perusahaan juga terdampak, serta penyerapan tenaga kerja akan menurun.
Belum lagi akibat pandemi Covid-19 banyak yang kehilangan pekerjaan. Agaknya dengan tingkat pengangguran yang relatif masih tinggi, sementara penyerapan tenaga kerja justru menurun, maka akan menjadi faktor penghambat pertumbuhan ekonomi itu sendiri.
Kesimpulannya, menaikkan tarif PPN berdampak positif untuk mendongkrak penerimaan negara, serta bertujuan untuk mendukung cita-cita Indonesia maju. Kendati demikian, regulasi tersebut justru belum efektif untuk diterapkan dalam waktu dekat. Mengingat kondisi perekonomian masyarakat belum benar-benar pulih.
Alih-alih menjadikan UU HPP sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional, justru akan memperhambat pertumbuhannya. Kenaikan tarif PPN pasti akan diiringi harga barang dan jasa yang turut meningkat. Imbasnya berupa daya beli masyarakat akan menurun.
Melihat situasi perekonomian masyarakat Indonesia yang saat ini masih dalam keadaan terpuruk, maka akan makin terguncang dengan adanya inflasi. Kenaikan harga-harga, namun tidak diiringi dengan daya beli masyarakat yang tinggi, tentu akan membuat proses pemulihan ekonomi nasional menjadi terhambat.
Regulasi menaikkan tarif PPN sudah baik, hanya saja perlu dipertimbangkan dan dipastikan bahwa kondisi perekonomian, terutama konsumsi rumah tangga sudah benar-benar pulih. Dengan begitu, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat berjalan efektif tanpa ada pihak yang terbebani dengan adanya regulasi tersebut.
- Menerawang Daya Beli Masyarakat ketika Tarif PPN Dinaikkan - 1 November 2021
- Perempuan Berlidah Api - 29 Oktober 2021