Mengoptimalkan Demokrasi dengan Menjernihkan Konsep Politik

Mengoptimalkan Demokrasi dengan Menjernihkan Konsep Politik
©Independent Australia

Mengoptimalkan Demokrasi dengan Menjernihkan Konsep Politik

Ketika ide tentang perpanjangan masa jabatan presiden kembali bergulir ke publik, semua orang seakan mengatakan bahwa ide ini akan mencederai cita-cita reformasi 1998. Peristiwa yang menjadi tanda masuknya Indonesia ke dalam sistem demokrasi dan meninggalkan sistem otoritarianisme.

Semenjak peristiwa itu semua orang memberikan perhatian penuh kepada demokrasi. Demokrasi seakan diharapkan mampu memberikan solusi atas segala macam permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa ini.

Di saat pengharapan itu surplus terhadap demokrasi, pengharapan justru defisit terhadap politik. Padahal demokrasi hanya disebut demokrasi jika politik menjadi ruhnya. Tetapi inilah paradoks yang terjadi; di mana semua orang berharap kepada demokrasi tetapi pada saat yang sama membenci politik.

Kira-kira tulisan ini akan mencoba mengulas paradoks tersebut. Pertama-tama, marilah kita melihat pikiran Ian Shapiro tentang mereka yang mempunyai pengharapan berlebih terhadap demokrasi.

Ian Shapiro menyebut mereka sebagai penganut pandangan maksimalis. Pandangan maksimalis adalah pikiran kaum demokrat yang meletakkan terlampau banyak harapan pada demokrasi dan karena itu menimpakan beban yang besar pada demokrasi.

Pandangan maksimalis mengharapkan adanya partisipasi menyeluruh dalam pengambilan keputusan kolektif. Mereka juga berharap bahwa pengambilan keputusan itu dilaksanakan melalui proses deliberatif yang melibatkan publik secara luas. Mereka juga meminta adanya implementasi kehendak kolektif serta pertanggungjawaban dari para legislatur dan politisi yang mereka pilih.

Bahkan, lebih jauh lagi mereka juga berharap demokrasi akan membantu menciptakan dunia sebagai tempat yang lebih baik bagi semua orang. Demokrasi diminta untuk menghapus korupsi, mengurangi kemiskinan, menghapuskan ketidakadilan, meningkatkan kesejahteraan sosial, menghukum penjahat hak asasi, mencegah perang dan kekerasan. Demokrasi diharapkan sebagai all thing to all people (Robertus Robert, 2021).

Melalui perspektif ini kita bisa melihat bahwa demokrasi seakan dijadikan sebagai satu-satunya solusi yang mampu untuk mengatasi semua persoalan. Namun, ketika melihat data yang dirilis oleh EUI (The Economist Intelligence Unit) tentang laporan indeks demokrasi dunia, Indonesia menduduki posisi ke-52 dunia dengan skor 6,71.

Baca juga:

EUI mengelompokkan Indonesia sebagai negara dengan demokrasi cacat (flawed democracy). Menurut EUI, negara yang demokrasi cacat umumnya telah memiliki sistem pemilu yang bebas dan adil, serta menghormati kebabasan sipil. Tetapi EUI menjelaskan bahwa negara dengan demokrasi cacat memiliki sejumlah masalah fundamental seperti rendahnya kebebasan pers, budaya politik anti-kritik, partisipasi politik warga yang rendah, serta kinerja pemerintah yang jauh dari optimal (databoks.katadata.co.id,14/2/2022).

Melihat data yang disajikan oleh EIU tersebut, mereka yang berpandangan demokrasi maksimalis mendapatkan tantangan dari realitas. Robertus Robert dalam bukunya yang berjudul “Republikanisme” memberikan penjelasan tentang tantangan tersebut.

Menurutnya, dalam menghadapi kontradiksi antara imajinasi kaum maksimalis tentang demokrasi dengan keadaan konkret kepolitikan secara umum yang justru memperlihatkan keterbatasan imajinasi itu, kaum maksimalis mengambil jalan garis-keras. Alih-alih mencoba jalan keluar dengan memeriksa pandangan-pandangannya sendiri mengenai demokrasi dan mencari konsepsi yang lebih baru mengenai dunia politik, mereka malah memproduksi hal-hal yang tidak produktif.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kaum maksimalis menampilkan sinisme melalui pendapat “demokrasi dibajak oleh elite”. Pendapat ini mengandaikan demokrasi dan tujuan politik secara umum merupakan satu kesatuan.

Ia juga menganggap bahwa demokrasi secara alamiah, serta dan intrinsik dimiliki oleh “yang bukan elite”, sehingga kalau sekarang yang tampil mengisi proses demokratisasi kebanyakan adalah elite partai, maka bagi mereka artinya demokrasi telah dicuri dari pemilik sebenarnya (Robertus Robert, 2021).

Padahal demokrasi adalah ruang kosong yang dapat diisi oleh apa pun dan siapa pun. Ia tidak pernah menentukan nilai atau konsep apa yang harus ada di dalam dirinya. Demokrasi juga tidak pernah membatasi dirinya terhadap siapa pun yang tertarik menggunakannya untuk mencapai tampuk kekuasaan. Singkatnya, ia hanya fasilitas tak lebih.

Laclau dan Mouffe memberikan gambaran seputar hal itu. Mereka mengatakan bahwa demokrasi adalah sarana atau fasilitas dalam kebebasan. Oleh karenanya, ia selalu merupakan arena kosong yang terbuka, atau dalam istilah lain disebut sebagai empty signifier (Robertus Robert, 2021).

Dengan demikian, mengharapkan demokrasi akan menghasilkan keadilan, etika, moralitas, egalitarianisme, serta keutamaan-keutamaan yang lain adalah sesuatu hal yang tidak tepat. Hal-hal demikian harusnya digantungkan kepada politik yang menjadi ruh demokrasi itu sendiri.

Halaman selanjutnya >>>
Miftah Rinaldi Harahap