
Tampaknya, dari dulu hingga kini, kedaulatan pangan dan agraria sudah menjadi permasalahan yang sangat mendasar dan umum terjadi di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Paling tidak permasalahan pangan dan agraria tersebut tergambar dalam buku berjudul Rezim Pangan dan Masalah Agraria (2020) karya Philip Mcmichael ini. Dalam buku ini, tampak tak pernah ada kata final terkait proyeksi dari kaum ilmuwan dan aktivis tentang georafis politik dari sistem pangan dan agraria di dunia.
Philip dalam buku ini mengajak para intelektual, ilmuwan, dan aktivis untuk mendiskusikan ulang terkait rezim pangan yang sangat memengaruhi masalah sistem agraria di berbagai belahan dunia, termasuk dalam konteks negara jajahan yang sedikit banyak disinggung. Bagi philip, proyeksi politik rezim pangan merupakan produk buatan zaman dari regulasi nasional suatu negara untuk diperkuat arus globalisasi dengan menempatkan kebangkitan dan kemorosotan pertanian dalam ranah geopolitik kapitalisme sejak awal abad ke-20, sehingga memunculkan negara-bangsa melalui lanskap perdagangan hasil pertanian.
Hal ini disadari benar bahwa pangan dan agraria merupakan akses dan kontrol bagi masyarakat atas pemenuhan kehidupan. Permasalahan pangan dan agraria tak hanya melulu terkait dengan alas hidup dan kehidupan bersama, serta kebutuhan dasar atas keberlangsungan kehidupan. Akan tetapi, juga tentang persoalan perpolitikan dalam relasi rantai pangan.
Bagi Philip, rantai pangan sangat panjang jangkauannya, mulai dari para petani kontrak, pekerja migran dan buruh perkebunan, para produsen, para petani kecil yang kehilangan tanah, sumber daya alam, sampai dalam ruang hidup melayani para konsumen.
Proyeksi rantai pangan dan agraria ini telah melahirkan komodifikasi gaya hidup yang sangat mengikat dan dapat mengubah beragam budaya dunia. Dalam hal ini, misalnya, Philip mencontohkan gaya menu makanan orang Barat yang mengikuti perdagangan biji-bijian, buah-buahan, dan sayuran berskala global sepanjang tahun dari wilayah yang berbeda musim. Dari sini kemudian memunculkan aliansi, pasar, dan peluang bagi model pertanian industrial yang bersifat intensif bagi para kaum kapital.
Proyeksi rantai rezim pangan dan agraria juga telah melahirkan hegemoni pasar yang memang sudah diarahkan untuk mengamankan perputaran kapital dan komoditas secara global, dengan cara menggusur kaum agraris kecil agar bekerja sesuai kontrak dan musiman. Pada lanskap ini telah melahirkan ketimpangan antar-kelompok sosial dengan kekuatan komoditas tertentu pula, yang pada akhirnya akan membentuk revolusi industri layaknya revolusi industri Prancis tempo dulu.
Bagi Philip, proyeksi rezim pangan dan agraria semacam ini tak menjadi akar kuat dari sistem negara dalam relasi pertanian-pangan. Untuk saat ini persoalan pangan dan agraria bukan hanya masalah pangan murah dengan penurunan harga atau ongkos, akan tetapi juga terkait bagaimana caranya membangun legitimasi pangan dalam tatan sosial politik, sehingga bisa membantu mencukupi kebutuhan berbagai kepentingan kelas sosial.
Oleh karena itu, perlu meninjau ulang masalah agraria sebagai bagian dari permasalahan pangan dengan mengakui hubungan manusia dan lingkungannya. Bagi Philip, penting kiranya peralihan fokus masalah agraria dari reproduksi kapital ke perumusan ulang atas gerakan kedaulatan pangan dalam masalah reproduksi sosial yang bisa melekat praktik pertanian. Perumusan ulang terkait kedaulatan pangan ini lebih bermakna modern dalam mengatasi hubungan sosial dan lingkungan melampui batas-batas nasionalisme saintifik desawa ini.
Dalam konteks Indonesia yang dikenal sebagai negara agraris, tampak wacana kedaulatan pangan dan agraria ini hanya sebagai wacana paradigma alternatif semu belaka, dari paradigma ketahanan pangan dan agraria. Hal ini begitu tampak pada lemahnya akses dan kontrol masyarakat atas sumber pangan dan agraria yang sangat tak menentu. Politik pemerintah tak ada langkah-langkah nyata dalam menata dan mengelola sumber agraria, sebagai sumber ketahanan pangan yang berkelanjutan.
Memang harus diakui, sejak beberapa tahun terakhir ini pemerintah telah membuat sebuah keputusan politik yang membagikan tanah seluas 8,15 juta hektare kepada masyarakat miskin sesuai kriteria tertentu, dan juga pada pengusaha dalam ketentuan terbatas lengkap dengan sertifikatnya. Misalnya, ada 6 juta hektare lahan yang dibagikan bagi masyarakat miskin, dan 2,15 juta hektare sisanya diberikan kepada pengusaha untuk usaha produktif dengan tetap melibatkan petani perkebunan.
Kontrol tinggi atas agraria ini, pada tataran tertentu saja, misalnya pengusahan dan pembuatan jalan tol serta pembangun masal, dengan cara pembebasan lahan. Akan tetapi berapa banyak lahan tanah yang tak jarang masyarakat kita dengan sangat terpaksa merelakan. Dan, ini dengan sangat disadari menjadi penyebab utama terjeratnya dalam lingkaran kemiskinan dan kelaparan. Padahal kedaulatan pangan kita sangat tergantung dengan kedaulatan agraria, di mana hal semacam ini menjadi basis utama dalam mencapai ketahanan kedualatan dan keamanan pangan.
Secara teoritis ini sangat disadari, baik dalam tingkat internasional maupun dalam perundangan nasional, sebagai hak asasi manusia di mana pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara. Dalam kovenan internasional terkait hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya misalnya, dinyatakan:
“Negara-negara peserta perjanjian akan mengambil berbagai tindakan, baik secara individual maupun melalui kerja sama internasional, termasuk program-program khusus yang diperlukan bagi perbaikan terhadap metode-metode produksi, konservasi dan distribusi pangan dengan menggunakan secara penuh pengetahuan ilmiah dan teknis, dengan penyebaran pengetahuan tentang prinsip-prinsip nutrisi dan dengan mengembangkan atau memperbarui sistem-sistem agraria sedemikian rupa sehingga mampu mencapai pengembangan dan penggunaan berbagai macam sumber daya alam dengan efisien.”
Kedaulatan pangan sebagai hak asasi manusia dapat diartikan sebagai hak rakyat dalam menentukan kebijakan pangan dan pertanian yang memungkinkan rakyat bisa mewujudkan hak ekonomi secara penuh terhadap tanah dan sumber daya produksi. Tugas pemerintah hanya menyediakan dukungan, meningkatkan pengetahuan pertanian dan meningkatkan akses pasar dan domestik pada penjualan, di mana hal semacam ini sangat menentukan atas pemenuhan kebutuhan pangan serta peningkatan pendatan kaum agraris.
Lamunan dan angan-angan seperti ini hanya sebatas lamunan dan anganan semu yang sepertinya agak sulit terjadi. Akan tetapi, kita tetap berharap pada wacana gerakan kesadaran kedaulatan pangan dan agraria manjadi agenda penting dan pendorong bagi para elite politik dan pemerintah agar benar-benar memiliki niatan politik untuk melaksanakan reformasi pangan dan agraria dalam pengertian yang benar melalui tindakan politik nyata.
- Judul: Rezim Pangan dan Masalah Agraria
- Penulis: Philip McMichael
- Penerbit: INSIST Press
- Cetakan: Agustus 2020
- Tebal: xxxi + 308 halaman
- ISBN: 978-602-0857-93-0
- Gangubai, Stigma dan Diskriminasi Pelacur - 3 Juli 2022
- Hasrat dan Jejak Ruang Media Sosial - 30 April 2022
- Autologi Diri Perspektif al-Ghazali - 26 Maret 2022