
Ulasan Pers – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI), Mahfud MD, mengatakan Pancasila sebagai falsafah bangsa dan sumber dari segala hukum harus menjadi dasar dalam penentuan politik dan hukum nasional. Semua produk hukum di Indonesia juga harus berdasarkan dan mencerminkan Pancasila.
Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara kunci pada hari kedua Konferensi Internasional Virtual bertema “Kebebasan Beragama, Supremasi Hukum, dan Literasi Keagamaan Lintas Budaya” yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham RI) dan Institut Leimena, Rabu (14/9) malam.
“Pancasila adalah nilai dasar konstitusi yang menjadi sumber hukum tertinggi, yang kemudian menentukan substansi produk hukum lebih rendah sekaligus ukuran validitas norma dalam produk hukum tersebut. Artinya, Pancasila melahirkan hukum-hukum,” kata Mahfud kepada hampir 2.000 orang yang hadir lewat Zoom.
Mahfud mengatakan ada 4 kaidah penuntun dalam menyusun hukum berdasarkan Pancasila. Pertama, hukum harus menjamin integrasi atau keutuhan bangsa, baik integrasi ideologi maupun teritori. Hukum yang disusun jangan sampai memecah belah kehidupan berbangsa, termasuk membawa bangsa kepada ideologi lain selain Pancasila.
Kedua, hukum yang diciptakan harus menjaga demokrasi dan nomokrasi. Demokrasi artinya hukum harus mencerminkan aspirasi rakyat (kedaulatan rakyat), sedangkan nomokrasi berarti hukum harus menegakkan kebenaran (kedaulatan hukum).
“Demokrasi untuk memperoleh kemenangan, nomokrasi untuk memperoleh kebenaran. Pertemuan mencari kemenangan dan kebenaran itulah negara Pancasila,” ujar Mahfud.
Ketiga, hukum harus mendorong terciptanya keadilan sosial dengan mempersempit jurang kesenjangan antarmasyarakat yang salah satunya tercermin dari indeks/rasio gini.
Menkopolhukam mengatakan indeks gini menggambarkan tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia. Ketimpangan makin parah jika indeks gini semakin lebar, misalnya pada awal Reformasi tercatat indeks gini Indonesia mencapai 0,410 namun sudah ditekan saat ini menjadi 0,384.
Baca juga:
Keempat, hukum tidak boleh didasarkan oleh satu ajaran agama tertentu. Dia mencontohkan umat Islam mendapatkan perlindungan hukum untuk menjalankan ibadah puasa secara bebas. Namun, hukum tidak boleh memaksa seseorang untuk berpuasa karena ibadah merupakan ranah privat.
Mahfud menambahkan Indonesia bisa menjadi laboratorium dunia untuk kehidupan pluralisme. Sebab, faktanya Indonesia terlahir dari masyarakat yang sangat majemuk secara primordial, baik dari sisi agama, suku/ras, maupun bahasa.
Kemajemukan Indonesia sangat rentan menimbulkan perpecahan, namun situasi itu sudah disadari oleh para pendiri bangsa sejak awal berdirinya negara Indonesia lewat ikrar Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
“Dunia bisa belajar dari Indonesia sebagai laboratorium pluralisme, bagaimana menempatkan ideologi, konstitusi, agama, dan kaidah pengetahuan hukum dalam rangka menjaga harkat dan martabat manusia yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa,” lanjutnya.
Pendidikan Islam Pluralistis
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyampaikan konsep Pendidikan Agama Islam (PAI) Pluralistis yang mana prinsip-prinsipnya bisa diterapkan dalam pendidikan agama secara umum.
“Kita perlu berpikir strategis dan sistematis bagaimana memelihara pluralitas melalui pendidikan agama. Pendidikan agama seringkali dimaknai sebagai faktor pemisah. Namun, dalam banyak kasus, pendidikan agama justru bisa menjadi faktor pemersatu,” kata Mu’ti, yang juga menyampaikan pidato tentang PAI Pluralistis saat pengukuhannya sebagai Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta pada 2020.
Dia menyebut PAI Pluralistis mengembangkan 3 konsep penting dalam pendidikan, yaitu mindful education artinya mengakui eksistensi setiap orang termasuk pilihannya dalam beragama, pendidikan inklusif, dan membuka ruang dialog dalam pendidikan baik tekstual maupun relasi personal.
Mengenai pendidikan inklusif, Mu’ti menegaskan layanan pendidikan agama perlu disediakan kepada setiap siswa pemeluk agama, sekalipun di luar 6 agama resmi.
Halaman selanjutnya >>>
- Sang Muslim Ateis: Perjalanan dari Religi ke Akal Budi - 28 Februari 2023
- Ilmu Komunikasi; Suatu Pengantar - 23 Februari 2023
- Kemenangan Kapitalisme dan Demokrasi Liberal - 22 Februari 2023