
Nalar Politik – Minggu depan, yakni Selasa, 18 Januari 2022, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Seperti disampikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pengesahan itu akan diikuti dengan pembahasan bersama pemerintah.
“Insya Allah, hari Selasa, 18 Januari 2022, (RUU TPKS) akan dapat disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah,” kata Puan, Selasa, 11 Januari 2021.
Di samping sebagai inisiatif, Puan menjelaskan, RUU TPKS telah menjadi agenda prioritas para anggota dewan di masa sidang. Bahkan, penyusunan naskah dan harmonisasi RUU TPKS telah selesai dilakukan di Baleg DPR RI.
Makin meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini mendorong pengesahan itu sebagai keharusan. Jelas Puan, RUU TPKS telah menjadi kebutuhan hukum nasional yang perlu segera dibahas dan ditetapkan DPR bersama pemerintah.
Kepada pemerintah, DPR mengapresiasi Presiden Jokowi yang sebelumnya menilai kehadiran RUU TPKS sebagai hal yang mendesak. RUU ini dipandang potensial dan efektif mencegah kasus kekerasan seksual.
Puan pun berharap RUU TPKS dapat memperkuat perlindungan dari tindakan kekerasan seksual serta mempertajam paradigma hukum untuk berpihak kepada korban.
Tindak Lanjut
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin menilai RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai aturan perundang-undangan strategis yang harus segera disahkan.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berkomitmen untuk terus mengawal RUU tersebut.