
Melihat amburadulnya perpolitikan kita, maka nalar politik kaum muda mesti kita pupuk sebagai solusi atasnya.
Menyejahterakan, mengatur, dan membina rakyat Indonesia itu adalah fungsi dari pemerintah yang sudah diatur sedemikian rupa. Eksekutif yang menjalankan program. Legislatif yang mengawasi dan membina. Sedangkan yudikatif mengadili.
Salah satu unsur terpenting dari Negara Hukum adalah adanya pembagian kekuasan (distribution of powers) atau pemisahan kekuasaan (separation of powers). Sejarah mulanya lahir akibat dari kekuasaan raja yang absolut di Eropa. Indonesia juga pernah merasakan kepemimpinan yang absolut. Maka diterapkanlah guna mencegah tumbuhnya yang dipegang satu orang dan untuk melindungi apa yang menjadi hak-hak orang lain.
Immanuel Kant menyebutkan, yaitu sebagai doktrin. Montasquieu juga pernah menyebutkan Trias Politica. Dan sebelumnya pernah juga dituliskan dasar pemikiran doktrin Trias Politica oleh Aristoteles yang dikembanngkan oleh John Locke (Suwoto Mulyosudarmo, 1997: 26). Sehingga masih dikembangkan oleh John Locke yang dituliskan dalam bukunya yang terbit di tahun 1609 berjudul Two Treatises on Civil Government, menyebutkan bahwa kekuasan terbagi atas tiga.
Dalam perkembangannya, ternyata di beberapa negara modern sekarang ini jarang yang menggunakan teori (separation of powers) secara murni (material) karena selain tidak praktis (Bagir Manan, 1999: 9).
Pembangunan negara ini dari lilitan krisis ekonomi yang berkepanjangan dalam era reformasi dan pasti sangat membutuhkan banyak biaya untuk itu. Sehingga yang terjadi negara kita harus melaksanakan Good Governance (Pemerintahan Yang Baik). Di dalam tatanan pemerintahan Indonesia secara umum dan daerah secara khusus hari ini dalam hubungan legislatif dengan eksekutif, seperti yang terjadi di pemerintah daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya.
Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah). Kebijakan pemerintah pusat yang memberikan otonomi daerah secara luas. Masalah yang sering terjadi di masing-masing daerah bisa menjadikan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat untuk menjawab masalah krisis multidimensi yang ada di daerah.
Sehinga otonomi daerah hari ini dimanfatkan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini eksekutif dan legislatif menjalankan sesuai apa fungsi dan wewenang sesuai dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah diatur fungsi dan kewenangan dari kedua institusi tersebut.
Mulai dari tahun 2012 hingga tahun 2035, diprediksi bahwa Indonesia mengalami bonus demografi. Akan lebih besarnya jumlah penduduk usia produktif dibandingkan dengan usia nonproduktif. Bonus demografi tersebut menawarkan peluang sekaligus tantangan yang sangat besar.
Jika pemuda hari ini tidak siap dengaan apa yang dialami Indonesia, maka bisa jadi Negara kita tidak akan mengalami peningkatan dan bahkan akan mengalami kemunduran yang merugikan. Akan tetapi, jika pemuda siap menghadapi bonus demografi, maka negara ini bisa menjadi apa yang telah dicita-citakan Soekarno dan para pejuang lainya.
Akan tetapi, jika kita lihat realita hari ini, masih banyak pemuda yang hanya menghabiskaan waktu untuk melakukan hal-hal yang tidak produktif. Sehingga banyak yang pesimis jika pemuda masuk dalam politik justru akan membawa masyarakat ke penindasan yang berkelanjutan dan kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat. Banyak juga pemuda yang sudah menyatakan siap untuk terjun ke dunia politik, tapi belum ada karya yang diberikan kepada masyarakat.
Yang harus kita lakukan sebagaimana pemuda yang disebutkan oleh Soekarno, “Berikan aku sepuluh pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.” Itu membuktikan bahwa kekuatan pemuda dan semangat yang dimiliki jauh dibandingkan kaum yang sudah lanjut usia.
Tetapi pemuda yang dimaksudkan oleh Soekarno ialah pemuda yang akan sadar ketimpangan sosial yang ada di masyarakat dan yang ingin mengubah bangsa menjadi lebih baik lagi. Sehingga pemuda harus mampu mengubah dan akan melanjutkan tongkat estapet kepemerintahan Indonesia.
Bagaimana kita melihat apa yang dibutuhkan rakyat Indonesia, bukan malah memberikan rakyat sesuai apa yang kita inginkan. Itu seperti halnya kebijakan yang hari ini dilakukan oleh penguasa yang memberikan bantuan kepada rakyat, akan tetapi tidak sesuai dengan kebutuhan.
Seperti halnya salah satu daerah yang ada di Sulawesi Barat, yaitu memberikan pelatihan cukur rambut. Itu bagus, tetapi bukan itu yang dibutuhkan masyarakat banyak dan penitipan program yang dimiliki oleh kontraktor juga masih banyak terjadi di daerah-daerah sehingga subtansi dari pemerintah dihilangkan oleh pemerintah itu sendiri.
Jika merujuk pada konsep ideal UUD di dalam UUD pasal 33 ayat 3 1945 bahwa “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besaarnya kemakmuran rakyat”.
Merujuk pada hal tersebut, berarti cita-cita ideal yang ada di dalam UUD pasal 33 ayat 3 bahwa kemakmuran rakyat yang sangat dibutuhkan di Negara ini bukan kemakmuran penguasa. Bisa disimpulkan, pemuda harus paham dengan negara dan paham terhadap rakyat sehingga untuk memajukan Negara. Harus memahami konsep bernegara sehingga di dalam dunia pemerintahan pemuda bisa menjadi ujung tombak rakyat.
Banyaknya pemuda yang saat ini ingin masuk di dunia politik, tetapi belum mampu mengetahui apa sebenarnya tujuan politik secara ideal. Sehingga yang terjadi bukan malah menyelesaikan permasalahan, tetapi menjadi generasi baru untuk menindas. Sehingga generasi per generasi akan menjadi tradisi penindas.
Yang harus pemuda lakukan ialah meretas hal tersebut dan pemuda harusnya memahami konsep berpolitik dengan menanamkan konsep ideal dari politik dan cita-cita dari negara ini. Dalam sila kelima (5) yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia juga menjelaskan bahwa keadilan juga sangat menjadi hal yang utama di Negara ini. Pemahaman atau nalar politik kaum muda juga sangat penting untuk menjalankan tongkat estapet perpolitikan Indonesia.
Berbeda dengan negara lain, negara kita masih sangat rendah pemahaman politik yang dimiliki oleh masyarakat. Tidak heran jika kebanyakan masyarakat membawa politik sebagai hal yang negatif/buruk. Karena selama ini stakeholder politik yang menggambarkan bahwa politik itu hal yang negatif karena mencontohkan politik, seperti money politic.
Kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat dan perilaku para pejabat yang hamya menebar janji-janji palsu di masyarakat. Sehingga masyarakat mengganggap bahwa politik memang hal yang dianggap tidak baik. Banyaknya korupsi yang dilakukan oleh pemerintah yang sangat meresahkan masyarakat, seperti halnya di Sulawesi Barat yang dugaan kasus korupsi APBD tahun 2016. Itu merugikan Negara sampai sekian milliar. Dan banyaknya program-program yang tidak berpihak kepada rakyat karena program yang dijalankan hanya menggugurkan kewajiban semata.
Partai politik yang sudah tidak memegang ideologi sehingga yang terjadi ialah yang mempunyai uang bisa memilih partai seenaknya. Karena pola partai politik sekarang sudah melenceng dari apa funginya yang saya ketahui. Yang terjadi, meskipun bukan kader partai bisa membawa nama partai untuk menduduki jabatan yang strategis di daerah.
Melihat hal tersebut, pemuda harus terpukul dengan permasalahan tersebut. Karena kurangnya kesadaran yang dimiliki oleh pemerintah sehingga berdampak kepada masyarakat.
Di dalam UU Kepemudaan, pemuda menjadi pengontrol sosial, pembawa perubahan. Itu membuktikan bahwa kekuatan pemuda jauh lebih kuat dibandingkan kaum yang sudah lanjut usia. Sehingga pemuda harus satukan perspektif untuk mengubah bangsa menjadi lebih baik sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat.
Tawaran penulis tentang permasalahan di atas tentu tidak sedikit karena permasalahan di atas sangat mencerminkan apa yang terjadi di Negara ini. Nalar politik kaum muda yang harus dipersatukan dan akan menjadi solusi yang konkret.
Selain nalar politik kaum muda, pendidikan politik terhadap masyarakat juga sangat penting untuk mengubah paradigma yang ada di masyarakat, terutama tentang politik yang negatif. KPU juga sangat berperan untuk memberikan pemahaman pemilihan secara cerdas yang tidak memilih karena uang/money politic. Sehingga akan lahir pemimpin yang betul-betul ingin mengubah daerah secara khusus Indonesia secara umum.
Karena selama ini pemahaman masyarakat tentang politik atau memilih pemimpin kebanyakan itu karena uang. Nalar politik kaum muda-lah yang harus mengubah itu mulai dari diri sendiri lingkungan keluarga dan bahkan masyarakat banyak.
Peran partai politik juga harus memberikan pemahaman terhadap orang-orang yang ada di dalam partai tersebut. Sehingga orang yang bisa menduduki partai membawa cita-cita partai. Bukan semata-mata bisa masuk partai karena mempunyai uang dan memberikan ideologi partai politik kepada anggota partai. Sehingga tidak ada lagi istilah bisa pindah partai sehingga pola rekruitmen partai bisa kembali seperti apa yang diharapkan,
Jika hal ini terwujud, nalar politik kaum muda benar-benar termanifestasikan, maka Negara yang selama ini kita cita-citakan bersama akan tewujud. Pahlawan yang dahulu menumpahkan darahnya demi bangsa juga akan terwujudkan melalui pemuda yang punya tekad kuat mengubah bangsa.
*Muh Kadri, Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Kelautan Makassar.
___________________
Artikel Terkait:
- Menalar Komitmen dan Tanggung Jawab Politik Kaum Muda
- Partai Politik dan Kecenderungan Oligarki dalam Birokrasi
- Partisipasi Politik dalam Tatanan Kebijakan Pemerintah - 28 Januari 2018
- Janji Politikus Desa - 28 Januari 2018
- SOPIA, Sosialisasi Politik Pemuda Indonesia - 28 Januari 2018