
Akhir-akhir ini kita sering mendengar dan melihat kasus pelecehan seksual, baik dari aktivis sendiri yang menyuarakan maupun dari segala macam media sosial.
Menurut Komnas Perempuan, dari tahun ke tahun, kasus pelecehan seksual makin bertambah. Tahun 2017, terdapat 348.446, baik terhadap anak-anak maupun dewasa, yang dilakukan oleh lelaki tidak bertanggung jawab atau bahkan dari kerabatnya sendiri, seperti ayah, kakek, ataupun kakak laki-laki.
Pelecehan seksual merupakan kekerasan yang mengarah pada ajakan seksual tanpa persetujuan, misalnya pemerkosaan, pencabulan, dan prostitusi paksa. Pada kasus pemerkosaan, perempuan dianggap sebagai faktor pendorong utama bertambah maraknya kasus pelecehan seksual tersebut.
Di sisi lain, perempuan dijadikan sebagai objek seksual bahkan sering disebut sebagai budak selangkangan. Disebabkan fisik perempuan tidak lebih kuat dibanding lelaki, seolah menjadikan perempuan memiliki derajat yang lebih rendah. Perempuan diminta agar selalu tunduk dan dituntut untuk memenuhi keinginan seksual lelaki.
Perempuan adalah korban yang harus dilindungi dan harus diberikan dukungan. Tapi, yang terjadi saat ini justru sebaliknya. Perempuan dianggap sebagai “penggoda” yang layak disalahkan. Misalnya, “Kamu pantas mendapatkan pelecehan seperti ini, karena itu kesalahanmu, kamu tidak menutup aurat, kamu yang menggoda lelaki untuk melecehkanmu.” Oleh sebab itu, perempuan makin merasa lemah.
Akibat pelecehan seksual yang didapatkannya, perempuan telah kehilangan keperawanannya, kehilangan martabatnya, bahkan hampir kehilangan nyawa, dan perempuan masih saja disalahkan.
Lebih fatalnya lagi, ucapan tersebut terlontar dari kaum perempuan sendiri. Bukanlah sesama perempuan seharusnya saling menguatkan dan memberikan dukungan? Perempuan adalah korban, tapi mengapa dia juga yang mendapat hukuman sosial, baik secara langsung maupun melalui media sosial?
Perempuan dipermalukan, dibicarakan oleh tetangga tempat tinggalnya, bahkan hingga beritanya diviralkan. Apa masih belum cukup penderitaan dan traumanya akibat sikap tak menyenangkan dari lelaki? Kemudian, apakah dengan karena perempuan tidak memakai jilbab, dia boleh diperkosa dengan halal?
Baca juga:
Di sisi lain, tidak sedikit pula perempuan yang telah berjilbab namun juga masih mengalami pelecehan seksual. Lelaki melakukan pelecehan seksual dengan alasan bahwa Tuhan menciptakan lelaki dengan nafsu yang lebih besar dari perempuan. Untuk mengelaknya, lelaki mengambinghitamkan Tuhan agar dia tidak disalahkan akibat kelakuan tak bermoralnya tersebut.
Dengan fitrahnya yang memiliki nafsu lebih besar, maka lelakilah yang harusnya menahan nafsunya sendiri agar tidak mengorbankan perempuan yang tidak berdosa hanya untuk memenuhi nafsu yang seharusnya dia tumpahkan di tempat yang lebih tepat. Parahnya, setelah melakukan pelecehan seksal, dia tak langsung merasa bersalah bahkan selalu mengelak lantas mengomentari dan mengatur cara berpakaian perempuan yang dituding sebagai godaan untuk lelaki.
Kasus pelecehan seksual tidak akan pernah habis untuk dibahas, apabila kedua belah pihak tidak saling introspeksi. Agar kasus seperti ini tidak makin banyak terjadi, maka jalan terbaik adalah memunculkan kesadaran bermasyarakat dalam seksualitas dari masing-masing pihak.
Sebagai lelaki, harus mampu memosisikan dirinya sendiri, kapan ia menumpahkan air maninya, kapan ia harus menahannya. Jangan jadikan perempuan sebagai tempat untuk memuaskan hasrat, karena perempuan bukanlah budak selangkangan. Perempuan adalah kaum kuat yang tetap harus dilindungi harkat dan martabatnya.
Sebagai perempuan muslim, ia harus tahu bahwa dirinya sangat berharga. Karena kemuliaan perempuan itulah Tuhan memerintahkan perempuan agar mampu menjaga diri dan menjaga nama baiknya sendiri dengan cara menutup aurat (Q.S An-Nur: 31).
Tak hanya itu, perempuan harus pandai membaca situasi dan kondisi lingkungan tempat ia berada. Misalnya, apabila ia tinggal di suatu perdesaan, alangkah baiknya apabila ia pulang ke rumah sebelum langit menjadi petang. Sebab keadaan lingkungan yang sepi serta terdapat mara bahaya yang mungkin saja akan dia alami.
Selain itu, perempuan bisa belajar dan berlatih bela diri agar mampu menjaga diri apabila lelaki tak dikenal mulai mengusik ketenangannya. Apabila telah mendapatkan kekerasan seksual, kewajiban perempuan adalah segera melaporkan kejadian tersebut kepada Komnas Perlindungan Perempuan, agar mendapatkan pengarahan yang benar dan menjadikannya sebagai pembelajaran untuk perempuan lainnya.
Namun faktanya, tidak sedikit perempuan yang memendam penderitaannya sendiri hingga bertahun-tahun, terutama apabila pelaku tersebut adalah lelaki yang dekat dengan korban, misalnya ayah korban. Korban tidak berani melaporkan perbuatan keji tersebut karena mendapat ancaman dari pelaku kekerasan seksual tersebut.
Baca juga:
- Keperawanan, Seksualitas, dan Diskriminasi Perempuan
- Sekelumit tentang Pentingnya RUU PKS untuk Segera Sah
Kepada pihak pemerintahan, agar memperkuat Undang-Undang tentang kekerasan terhadap perempuan, dan memutuskan hukum dengan seadil-adilnya kepada pelaku pelecehan seksual. Serta memberikan dukungan kepada korban, misalnya dengan mengadakan pendidikan seksual dan memperbaiki mental korban. Agar ia mampu mencintai dirinya lagi dan tidak membenci diri sendiri akibat ketidakterimaannya atas pelecehan seksual yang dialaminya.
Kedamaian dunia akan didapatkan apabila masing-masing manusia di bumi ini memahami eksistensinya sebagai menusia. Yang harusnya saling tolong-menolong bukan saling acuh tak acuh, saling mendukung bukan menjatuhkan, dan saling mendidik bukan menelanjangi.
- Yuk, Kenali Profesi Content Creator - 30 Juni 2021
- Ungkapan “Selamat Natal” Bukan Syarat Pindah Agama - 25 Desember 2019
- Pelecehan Seksual dan Eksistensi Diri - 17 Desember 2019