Pemerintah dan DPR Sepakat Percepat Penyelesaian Revisi UU Terorisme

Pemerintah dan DPR Sepakat Percepat Penyelesaian Revisi UU Terorisme
Foto: Twitter @PolhukamRI

Nalar Politik – Hari ini, Senin (14/5/18), Menko Polhukam Wiranto bertemu dengan Sekretaris Jenderal Partai Politik Koalisi Pemerintah di rumah dinas Jalan Denpasar, Jakarta. Mereka membahas percepatan revisi Undang-Undang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).

Pemerintah dan DPR telah membuat kesepakatan terkait revisinya. Dalam waktu dekat, UU yang sudah dibahas selama dua tahun tersebut akan segera disahkan.

“Hambatan-hambatan, kendala-kendala, atau belum sesuainya pemikiran kita, pandangan kita terhadap revisi UU Terorisme telah kita sepakati bersama, kita selesaikan bersama. Sehingga dalam waktu singkat, revisi itu mudah-mudahan dapat segera kita undangkan,” terang Wiranto.

Sampai hari ini, sudah ada satu kesediaan dari berbagai pihak untuk menyelesaikan konsep terakhir revisi UU Terorisme. Bahkan, Presiden juga sudah menyampaikan bahwa secepatnya harus diselesaikan.

“Dalam pertemuan ini, kita sepakat bahwa sebaiknya tidak menggunakan Perppu, tetapi segera diselesaikan secara bersama,” lanjut Wiranto.

Diterangkan, ada dua hal krusial yang sebelumnya masih belum selesai dalam revisi UU Terorisme, yakni defisi terorisme dan pelibatan TNI. Namun, menurut Menko Polhukam, kedua hal tersebut kini sudah terselesaikan.

“Ada dua yang krusial yang (sebelumnya) belum selesai kita anggap selesai. Pertama definisi, sudah selesai. Kita anggap selesai, ada kesepakatan. Yang kedua, keterlibatan TNI bagaimana, sudah selesai juga. Dengan demikian, maka tidak ada yang perlu kita debatkan,” tambahnya.

Terkait dengan rencana Presiden yang akan mengeluarkan Perppu, menurut Menko Polhukam, hal itu akan dikeluarkan jika kesepakatan antara pemerintah dan DPR tidak tercapai, sehingga UU tidak bisa dikeluarkan.

Dijelaskan, sesuai apa yang telah diatur dalam Perppu di mana ada kondisi yang mendesak, ada kegentingan yang memaksa, sedangkan UU yang ada tidak cukup menyelesaikan masalah itu sementara membuat UU baru butuh waktu yang lama, maka perlu Perppu.

“Tetapi kalau revisi ini selesai dalam waktu singkat, maka tentunya sudah memadai untuk menyelesaikan masalah-masalah melawan terorisme,” lanjutnya Wiranto kembali.

Lihat juga: Teror Mengganas, Ketegasan Jokowi Menggila, Netizen pun Kian Geram

Menko Polhukam mengimbau masyarakat dengan banyaknya serangan terorisme supaya tetap tenang dan tetap dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari tanpa ada keraguan sedikitpun. Dalam hal ini, aparat keamanan akan meningkatkan penjagaan keamanan terhadap keamanan masyarakat dan lingkungan.

“Jadi telah diperintahkan oleh Presiden agar aparat kepolisian dibantu oleh TNI mengerahkan segenap kekuatan untuk menjaga keamanan nasional dan menjaga ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Sumber:

Pemerintah dan DPR Sepakat Percepat Penyelesaian Revisi UU Terorisme

___________________

Artikel Terkait: