Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Repubik Indonesia No. 3 tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, ditetapkan pemilihan serentak bagi anggota legislatif dan eksekutif. Pemilihan umum secara serentak yang akan terealisasi pada tahun 2024 mendatang bertujuan menciptakan pemerintahan yang stabil dengan adanya kesetaraan pemilu karena konstelasi politik yang akan mengawal lima tahun ke depan. Sembari menciptakan pemerintahan yang stabil, di sisi lain menekan anggaran penyediaan kantor KPU.
Keputusan tersebut tentunya membutuhkan sikap konsistensi bersama dalam melancarkan segala perencanaan menyangkut proses pemilihan serentak tahun 2024. Sebagaimana diperinci, pemilihan umum lima tingkat peran kepemimpinan yang meliputi presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.
Sembilan bulan setelah itu akan digelarkan pemilihan gubernur di 33 provinsi selain Daerah Istimewa Yogyakarta, dan pemilihan bupati atau wali kota di 514 kabupaten atau kota seluruh tanah air. Namun kebijakan KPU yang disahkan oleh presiden ini, apakah sudah mencakup nilai-nilai demokrasi dalam diri setiap pemimpin serta program kerja yang akan dieksekusi?
Paham Demokrasi di Negeri Kita
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan negara di mana rakyat secara proporsional menentukan secara langsung, atau tidak langsung suatu kekuasaan pada negara itu. Pada demokrasi langsung setiap warga negara secara bebas memilih pimpinan atau keputusan penting untuk rakyat seluruhnya sesuai kesepakatan bersama yang dilindungi hukum. Prinsip demokrasi seperti inilah yang dihidupi oleh bangsa Indonesia saat ini, sehingga maju atau mundurnya laju perkembangan negara Indonesia berlandas pada sistem pemerintahan demokrasi.
Menurut salah satu tokoh besar, Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam hubungannya dengan pemilihan umum, demokrasi merupakan tatanan yang begitu komplet. Penentuan jumlah suara terbanyak yang akan memenangkan masa jabatan sesuai pencalonan.
Demokrasi yang sudah diterapkan ini tidak lain dari bentuk demokrasi pancasila. Pancasila merupakan landasan dalam hidup berbangsa dan bernegara akan sangat nyata dalam tubuh pemerintahan demokrasi. Maka, sangatlah tepat bila pemilihan serentak yang akan dilaksanakan nanti sebagai ajang tegaknya sistem demokrasi di Indonesia.
Adanya pemilihan serentak juga bukan sekadar mengulang kembali sistem pemilihan sebelumnya, makin banyak pasangan calon dan partai-partai serta perebutan kursi jabatan, melainkan harus sampai pada suatu paham yang ideal yakni menata kembali sistim demokrasi tanpa politik uang (money politic), sehingga dapat menggapai esensi demokrasi.
Suatu ironi yang kini menjadi ketakutan manusia Indonesia ialah terhadap penetapan waktu pelaksanaan pemilihan umum yaitu memberikan kesempatan memublikasikan diri dari para pasangan calon. Sebagaimana yang tertera dalam lampiran komisi pemilihan umum nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, secara khusus dalam penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan yang berlangsung antara Jumat 14, Oktober 2022 sampai Kamis, 9 Februari 2023, bila dibulatkan, dua momen tersebut sepenuhnya dijalankan selama kurung waktu 5 bulan.
Baca juga:
- Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah; Konsolidasi Politik 2024
- Peran PKD dalam Siaga Menjemput Masa Depan Baru
Adapun prinsip-prinsip yang melandaskan kedua proses tersebut, antara lain; prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas, prinsip integralitas wilayah, prinsip berada dalam satu wilayah yang sama, prinsip kohesivitas, dan prinsip kesinambungan.
Melihat dari berbagai prinsip tersebut, tentunya kedua keputusan yang telah ditetapkan belum mampu mengakomodasi prinsip-prinsip tersebut dalam jenjang waktu 5 bulan. Para paslon yang lebih dari tiga orang dan adanya ketertinggalan masyarakat pemilih dalam berbagai aspek semisalnya, pengetahuan, dan informasi, tentu jenjang waktu 5 bulan tidak maksimal. Tidak heran bila manusia Indonesia kini telah menandaskan diri dalam suatu pola atau sistem individualisme.
Melihat sistem demokrasi bangsa sebagai tempat permainan, tinggal menunggu waktu pemilihan saja, ada uang ada suara. Semisalnya, serangan fajar. Kestabilan pemerintahan masih sebatas golongan dan kelompok tertentu, sehingga merujuk pada pemenjaraan nilai-nilai demokrasi.
Pemimpin sebagai Penggerak
Arus demokrasi Indonesia akan menjadi wayang dalam 3600 hari kedepan. Para pasangan calon terus menunjukkan kemampuan memimpin yang begitu komplit. Setiap paslon dengan strategi serta pencapaiannya yang akurat. Pembangunan pada tahun kelima menjadi pertanyaan dasar dalam menantang masa jabatan yang akan diarungi.
Pemimpin sebagai penggerak merupakan kerinduan dari setiap individu manusia Indonesia, slogan manja dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat tersirat rapi dalam visi dan misi setiap pemimpin. Pemimpin yang menggerakkan berarti berani merasakan kesakitan rakyat sebagai kesakitan dirinya demi suatu pengupayaan menciptakan kesejahteraan dalam aspek kemanusiaan.
Penggerak dalam kamus besar bahasa Indonesia atau KBBI merupakan orang yang mengerakkan. Orang yang menggerakkan, secara khusus sudah mempunyai spirit penggerak, yang berarti dalam dirinya harus tertanam sifat integritas, kesatuan dengan setiap sila pada pancasila. Sebagaimana, demokrasi bersumber dari rakyat dan kembali pada rakyat tentunya perlu kolaborasi antara pemimpin dan yang dipimpin.
Ironi lain yang akan menjadi titik tolak penderitaan demokrasi ialah belum adanya kolaborasi antara pemimpin dan masyarakat sebagai yang dipimpin. Sebagaimana, yang tertera dalam, lampiran komisi pemilihan umum nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, secara khusus dalam penetapan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung antara Selasa 28, November 2023 sampai Sabtu 10, Februari 2024 dengan kurung waktu kurang lebih 4 bulan, belum sepenuhnya mencentuskan dan membenarkan adanya anggota pemilih yang tetap dan fungsi pemimpin yang tepat.
Setiap paslon dengan kurung waktu 12 jam harus bisa memastikan 5 jiwa untuk berada dalam lingkungannya. Sedangkan ketertinggalan setiap jiwa sebagai anggota pemilih belum dimaksimalkan dalam masa kampanye tersebut. Semisalnya, saat waktu pemilihan tiba oknum (pemilih) tersebut didekati dengan berbagai tawaran akhirnya meninggalkan paslon lain demi paslon yang sudah memberikan tawaran.
Baca juga:
Tentunya, 4 bulan sebagai masa kampanye dipertanyakan. Mengampayekan pribadi ataukah kepentingan lainnya. Tidak maksimalnya waktu kampanye juga berujung dalam penelantaran anggota pemilih. Semisalnya, setelah mencoblos saya, saya akan berikan uang sekian dan membangun rumah anda yang lebih megah. Namun, setelah memberi janji tidak menegaskan janji dengan perbuatan.
Kedua disposisi paham demokarsi yang telah dipaparkan merupakan suatu rutinitas manusia Indonesia dalam menghadapi ajang pesta demokrasi. Maksud dari disposisi tersebut ialah dapat menciptakan suatu tatanan pemerintahan yang menghidupkan dan mengangkat kembali nilai pancasila yang telah rapuh termakan zaman.
Manusia Indonesia juga harus berani menanamkan dalam dirinya suatu pemahaman yang komplit soal sistim tatanan demokrasi dalam pemerintahan, sehingga tidak terjerumus dalam janji manis para pemimpin. Berani membuka diri terhadap pemilihan pemimpin dengan cara mengenal dan mengetahui secara tepat kualitas-kualitas para pemimpin dari tingkat daerah hingga pusat, mencari tahu dasar-dasar kepemimpinan bagi seorang pemimpin, serta berani menciptakan ruang diskusi yang efektif demi menyuarakan kepentingan bersama.
Maka, dapat tercapailah pemimpin yang berani mengayomi sebab, adanya kesetaraan tujuan. Secara khusus, harus adanya juga sikap kritis dalam memilih setiap pemimpin dari para paslon, memutuskan pilihan sebelum nanti adanya nilai-nilai kemanusiaan yang diputuskan akibat keserahkahan dan keegoisan otoritas mutlak pemimpin.
Kilas balik demokrasi akan menjadi tangguh saat adanya kebersamaan dalam gagasan dan tindakan dari para pemimpin dan yang dipimpin. Testimoni demokrasi dapat mencapai klimaksnya, dan akan memanen para pemimpin yang telah matang dalam meneguhkan demokrasi. Mengutamakan kebaikan bersama (bonum commune) sebagai landasan berpacu. rakyat sejahtera, dan keadilan mengalir deras.
Secara khusus pemilihan serentak yang terjadi dalam bumi Indonesia ini, merupakan bentuk kematangan dari puluhan tahun bangsa Indonesia menganut paham sistem pemerintahan demokrasi, dan bukan sebuah kesia-sian dalam rumah Indonesia ini. Segala tindakan yang merujuk pada pemerkosaan syarat dan ketentuan pemilihan umum harus berani ditindak lanjuti, mencabut dari akar agar keserentakan pemilihan kali ini, menjadikan manusia-manusia Indonesia sebagai landasan dalam mengoptimalkan segala ketertinggalan bangsa.
- Kewenangan Moral dan Peran Profetis - 16 April 2024
- Kebenaran Personal dan Impersonal - 12 April 2024
- Relativisme Eksistensi Moral Manusia Papua - 22 Maret 2024