Segelintir Tontonan yang Mengumbar Kekerasan oleh Polisi

Segelintir Tontonan yang Mengumbar Kekerasan oleh Polisi
©Kompas

Nalar Politik – Didukung  oleh Yayasan Kurawal, Project Multatuli menghadirkan satu tulisan sebagai bagian dari serial reportase #PolisiBukanPreman. Dengan judul Konten YouTube Polisi: Mencari Popularitas, Menyasar Wong Cilik, Berpotensi Melanggar Peraturan Kapolri, tulisan ini memperlihatkan segelintir tontonan yang mengumbar kekerasan oleh polisi.

“Adegan kekerasan lain berserak di konten-konten yang hadir di ruang publik, baik secara maya ataupun lewat media penyiaran televisi,” kata Johanes Hutabarat selaku penulis, (24/9).

Salah satu konten yang dimaksud tersebut adalah video The Police yang tayang di Trans 7 pada 12 Agustus 2020 berjudul Pemuda Memaki-Maki Team Tiger, Tertangkap!. Menonton cuplikan video ini membuat Johanes bertanya-tanya tentang mudahnya polisi menangkap warga.

“Sebagai penonton, saya juga heran dengan kameramen tanpa helm yang dibiarkan saja oleh polisi. Bukankah mengendarai sepeda motor tanpa helm adalah sebuah pelanggaran lalu lintas?”

Johanes juga bingung dengan pernyataan polisi dalam video tersebut yang menghubungkan orang tua si pemuda yang sudah tidak bekerja dengan tingkah songong.

“Apakah jika orang tua si pemuda itu bekerja dan mungkin orang kaya lantas si pemuda boleh songong terhadap polisi?”

Video yang Johanes tonton itu merupakan satu dari sekian banyak konten yang menunjukkan kekerasan oleh polisi selama bertugas. Tim riset Project Multatuli, terdiri dari penulis dan Eben Haezar, seorang mahasiswa magang dari Universitas Multimedia Nusantara, melakukan riset sederhana untuk melihat bagaimana polisi menampilkan diri dalam tayangan video di kanal YouTube.

“Kami menonton dan meriset 230 video dari tiga akun YouTube, yakni Trans 7 Official, 86 & Custom Projection NET, dan Jacklyn Choppers akun milik Aiptu Jakaria, anggota Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya.”

Seperti diketahui, 86 & Custom Projection NET kini memiliki 6,1 juta pelanggan, Trans 7 yang turut mengunggah program selain The Police memiliki 20,7 juta pelanggan, dan Jacklyn Choppers yang tak jarang mengunggah gambar berkualitas video amatir 541 ribu pelanggan.

Video YouTube 86 & Custom Production berjudul Tawuran Pakai Bom Molotov, Pria Ini Malah Berlagak Kesurupan yang diunggah 23 Juli 2020 mempertontonkan petugas Tim Rajawali Polres Jakarta Timur melakukan pemeriksaan kepada tiga pemuda bermotor yang berkumpul di sebuah pom besin di Condet, Jakarta Timur.

“Dalam adegan pemeriksaan itu, tiba-tiba polisi memiting dan membanting tiga pemuda itu. Seorang pemuda diketahui membawa senjata tajam, namun dua lainnya yang tidak membawa senjata tetap dipaksa tiarap dan diinjak punggungnya.”

Kekerasan serupa juga tampak dalam video YouTube Jacklyn Choppers Pelaku 365 Ribuan Handphone Ditangkap Team Resmob Polda Jambi yang diunggah 11 Maret 2021. Video itu menunjukkan polisi Resmob Polda Jambi yang sedang melakukan penangkapan terduga pelaku pencurian ribuan ponsel. Penangkapan dilakukan di tiga tempat berbeda.

“Dalam video berdurasi 14 menit 14 detik tersebut, paling tidak ada tiga kekerasan: penamparan, jambak, dan juga dua orang petugas yang secara sengaja menaruh kakiknya di atas kepala dan kaki seorang tersangka yang tangannya sudah terbelenggu. Dalam video itu, tidak terlihat para tersangka menghalangi upaya penangkapan sehingga dibutuhkan kekerasan dalam penangkapan.”

Video Kekerasan oleh Polisi Lainnya

Tim riset Project Multatuli mengaku menonton dan menganalisis 87 video tayangan 86 NET TV yang diunggah selama sebulan mulai 1 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020. Patroli kamtibnas yang menindak terduga pelaku tawuran, mabuk-mabukan, atau sekadar pemuda yang nongkrong di pinggir jalan merupakan muatan yang mendominasi.

“Dari 87 video, kami menghitung setidaknya ada 59 kekerasan fisik dan verbal yang terlihat gamblang. Bentuk kekerasan fisik yang paling menonjol yakni push up, squat jump, jalan jangkok, dan piting. Bentuk hukuman ini merupakan ganjaran untuk mereka yang diduga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.” (Kabur dari Kejaran Petugas, Motor Pria Ini Akhirnya Diangkut, 10 Juli 2020)

Seperti halnya 86, dalam video YouTube The Police, penindakan gangguan kamtibmas juga mendominasi. Dari 31 video yang dianalisis tertanggal 14 Juli 2020 sampai 16 Juni 2021, terdapat empat video yang menunjukkan kekerasan oleh polisi.

“Dari pemantauan video The Police ini, tak ada jenis kekerasan yang paling dominan. Kekerasan seperti cekik, injak badan, perintah jalan jongkok, dan pelecehan muncul masing-masing satu kali.” (Mereka NGOMPOL Akibat Panik, 21 Juli 2020)

Adapun hasil analisis dari 112 video di akun YouTube Jacklyn Choppers tertanggal 3 Juli 2020 sampai 30 Juli 2021, konten bermuatan kekerasan muncul 33 kali. Tiga jenis kekerasan yang muncul paling banyak adalah injak badan, jambak, dan piting. (Perampokan Minimarket Diringkus oleh Team Jatanras dan Resmob Polda Jateng, 20 September 2020)

Pelanggaran Prosedur

Selain jenis kekerasan, tim riset Project Multatuli juga menganalisis jenis pelanggaran prosedur oleh polisi yang tertangkap kamera. Ada beberapa regulasi yang mereka jadikan dasar untuk menilai pelanggaran prosedur tersebut.

Dalam 87 video YouTube 86, peraturan yang diduga kerap dilanggar adalah Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satunya Pasal 39 Ayat 2b, selain Pasal 32 yang mengatur tentang penggeledahan.

“Pelanggaran ayat ini terjadi sebanyak 13 kali dari total 87 video yang dianalisis. Berkebalikan dengan aturan tersebut, dalam tayangan 86, justru tampak polisi melakukan kekerasan secara fisik dan juga psikologis kepada mereka yang diduga bersalah.” (Gelagatnya Mencurigakan, Ternyata Banyak Ditemukan Barang untuk Siap Tawuran, 4 Juli 2020)

Baca juga:

Tak jauh berbeda dengan 86, pelanggaran Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 39 Ayat 2b juga dominan muncul dalam video The Police.

“Jenis pelanggaran itu muncul sebanyak empat kali dari total 31 video yang dianalisis. Ada pula pelanggaran prosedur lain yang juga muncul sebanyak empat kali, yakni pelanggaran Pasal 17 Ayat 1g Perkap Nomor 8 Tahun 2009.” (Ditanya Team Tiger Berbelit-belit, Pemuda Ini Ternyata Bawa Tramadol, 12 Agustus 2020)

Sementara itu, akun Jacklyn Choppers paling banyak diduga melanggar Pasal 21 D Perkap Nomor 8 Tahun 2009. Dugaan pelanggaran tersebut muncul sebanyak 24 kali dari total 112 video yang dianalisis.

“Kanal YouTube tersebut mempertontonkan penangkapan secara tidak manusiawi. Salah satunya adalah adegan di mana Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penangkapan pelaku pencurian modul BTS Tower di sebuah rumah. (Pencuri Modul Tower BTS Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya, 16 Agustus 2020)