
Mari kita selamatkan Sulbar (Sulawesi Barat). Sebab, terakui atau tidak, wajah Sulbar kini terjerembab ke dalam rupa buruk akibat ulah para wakil rakyatnya yang tidak bertanggung jawab. Maka tugas kita, baik sebagai mahasiswa maupun warga Sulbar, mengembalikan itu ke wujud sejatinya.
Beberapa hari lalu, masyarakat Indonesia, khususnya warga Sulbar, heboh dengan adanya pemanggilan anggota DPRD Provinsi Sulbar oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Pemanggilan tersebut terkait dengan kasus dugaan penyimpangan APBD Sulbar Tahun Anggaran 2016.
Dan tanpa kita duga-duga, setelah pemanggilan wakil-wakil rakyat ini, Kejati pun langsung menetapkan Ketua DPRD Provinsi Sulbar, Andi Mappangara, sebagai tersangka. Lebih menghebohkan lagi sebab ketiga wakilnya, yakni Munandar Wijaya, Hamzah Hapati Hasan, dan Harun, ikut pula terseret ke dalam kasus laten nan memalukan ini.
Sebagaimana keterangan Kejati Sulselbar dalam press release-nya, keempat unsur pinpinan DPRD Sulbar itu terduga kuat telah merugikan negara sebesar Rp360 miliar. Itu terjadi dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD yang memiliki sejumlah penyimpangan.
Salah satu penyimpangan tersebut terlihat proses pengesahannya yang tidak lazim, yakni disahkan dalam waktu yang sama dengan pembahasannya. Padahal, setidaknya proses ini memakan waktu, paling tidak, 2 bulan. Itu jika pembahasannya tidak alot.
Selain itu, penyimpangan lainnya adalah proses pembahasannya sendiri yang tidak melalui rapat-rapat sebelumnya, baik di Komisi maupun Rapat Badan Anggaran dan Paripurna. Hal ini benar-benar mencurigakan.
Di kalangan masyarakat maupun akademisi yang berasal dari Sulawesi Barat, tentunya kasus tersebut sudah bukan menjadi rahasia yang harus kita tutup-tutupi. Sebab, selain melibatkan unsur pimpinan tertinggi, yakni ketua dan wakil-wakilnya, Kejati juga menduga bahwa dana-dana tersebut tersalur ke sebanyak 45 orang anggota dewan.
Dana-dana itu sendiri, yang sebelumnya sudah terealisasi sebanyak Rp80 miliar di tahun 2016, tersebar ke sejumlah kegiata-kegiatan seperti di Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disnakbud), dan Sekretaris Dewan (Sekwan). Belum lagi karena seolah-olah dana tersebut merupakan dana aspirasi, yang ternyata hanyalah upaya penggelapan uang rakyat.
Baca juga:
- Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar Diduga Terlibat Korupsi Bersama Staf Ahlinya
- Ikama Sulbar-Yk Sikapi Kasus Korupsi DPRD Sulbar
Maka benar jika kita katakan bahwa unsur pimpinan DPRD Sulbar ini, bukannya melaksanakan pengawasan APBD, malah mencederai tugas dan wewenangnya sebagai anggota dewan terhormat. Mereka telah mengkhianati cita-cita warga Sulbar yang memilih mereka untuk bisa mengelola pembangunan daerah, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran.
Secara harfiah, korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Jika membicarakan tentang korupsi, memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat keadaan yang busuk, jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatannya.
Dengan demikian, secara harfiah di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas, di antaranya:
- Penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
- Busuk; rusak; suka memakai barang atau uang yang dipercayaakan kepadanya; dapat disogok (melalui kekusaan untuk kepentingan pribadi).
Maka, apa yang oknum anggota DPRD Sulbar lakukan tersebut jelas sudah mencederai lembaga legislatif. Sekali lagi, mereka seharusnya melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Tapi mereka justru menyalahgunakan tugas dan fungsinya hanya untuk kepentingan pribadi dan golongannya.
Untuk itu, perlu bagi saya mengimbau kepada semua masyarakat untuk bisa bersama-sama memberi respons terhadap kasus besar ini. Kita perlu mendesak para penegak hukum di sana, setidaknya agar kasus ini bisa selesai setuntas-tuntasnya tanpa pandang bulu.
Kita pun harus mendukung penuh Kejati untuk menyelesaikan kasus ini. Dukungan tersebut bisa kita tunjukkan dengan bentuk pengawalan bersama, sebuah upaya selamatkan Sulbar.
Ya, mengawalnya adalah kewajiban kita bersama. Mengawalnya adalah keharusan, sedang mendiamkannya adalah bentuk kemunafikan. Semua ini demi selamatkan Sulbar dari rupa buruk yang oknum-oknum anggota dewan bawa yang sama sekali tidak bertanggung jawab.
*Muh. Ashar SF, Mantan Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Mamuju (Ipmaju) Jogjakarta Periode 2015-2016. Demisioner Ketua Komisariat HMI FH UMY 2016-2017. Sekarang menjabat sebagai sekertaris UMUM HMI Cabang Yogyakarta.
Baca juga:
- Bikin Malu! Pimpinan DPRD Sulbar Jadi Tersangka Korupsi APBD
- Sikapi Kasus Korupsi DPRD Sulbar, Maman: Mahasiswa Mesti Adil
- Sang Muslim Ateis: Perjalanan dari Religi ke Akal Budi - 28 Februari 2023
- Ilmu Komunikasi; Suatu Pengantar - 23 Februari 2023
- Kemenangan Kapitalisme dan Demokrasi Liberal - 22 Februari 2023