
Pernyataan Sikap Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) terhadap vonis penjara 18 bulan atas Meiliana, terdakwa kasus penodaan agama di Sumatra Utara
Ulasan Pers – DPP PSI menyatakan keprihatinan mendalam atas keputusan Pengadilan Negeri Sumatra Utara. Pada 21 Agustus 2018, PN memvonis terdakwa Ibu Meiliana dengan vonis penjara 18 bulan atas dasar tuduhan penodaan agama.
PSI berharap pengajuan banding yang dilakukan Tim Penasehat Hukum Ibu Meiliana dapat dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi. PSI berharap Ibu Meiliana dapat dilepaskan dari tahanan sampai turun keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat.
Ibu Meiliana adalah seorang ibu rumah tangga, beragama Budha, memiliki empat anak dengan suami yang bekerja serabutan, dan hingga saat ini mereka masih mengontrak rumah. Dia didakwa melakukan penodaan agama karena pada 22 Juli 2016 menyampaikan kepada seorang tetangganya tentang suara pengeras suara di masjid dekat rumahnya yang lebih keras dibanding sebelumnya.
Sang tetangga menyampaikan hal itu kepada pengurus masjid. Sempat ada pertemuan antara pengurus masjid dengan Ibu Meiliana dan suami. Sang suami bahkan sempat mendatangi khusus pengurus masjid untuk meminta maaf. Namun, ternyata, ada pihak-pihak tertentu yang memprovokasi masyarakat, antara lain melalui media sosial, dengan hoaks “ada orang Cina melarang azan.”
Provokasi tersebut menuai hasil. Pada 29 Juli 2016, terjadi kerusuhan. Rumah Ibu Meiliana dilempari, dirusak, dan dibakar. Tidak hanya itu, massa yang marah juga membakar belasan rumah ibadah umat Budha di Tanjung Balai.
Karena kejadian itu, Ibu Meiliana diajukan ke pengadilan dengan tuduhan melanggar pasal 156 subsidair pasal 156a Huruf (a) KUHPidana yang berbunyi:
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”
Pengadilan Negeri sudah mengabulkan tuntutan tersebut dengan hukuman 18 bulan. Tim Penasehat Hukum sudah mengajukan banding.
Dalam hal ini, kami berharap banding yang diajukan ini dapat dikabulkan mengingat, dalam pandangan PSI, Ibu Meiliana tidak layak mendekam di penjara karena apa yang dilakukannya.
PSI berpandangan:
- PSI setuju bahwa di Indonesia, penghinaan dengan sengaja terhadap agama, apalagi yang dengan sengaja dilakukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan antarumat beragama, harus dilarang.
- Namun dalam kasus Ibu Meiliana, sulit sekali bagi kita menerima argumentasi bahwa apa yang dilakukan Ibu Meiliana adalah sesuatu yang menghina atau menodai agama.
- Ibu Meiliana hanya membandingkan suara pengeras suara dari masjid yang menurutnya lebih keras dari sebelumnya. Itu tentu saja bukan penghinaan atau penodaan. Mengeluhkan suara pengeras suara tidak berarti mengeluhkan suara azan.
- Kementerian Agama pada 1978 pernah mengeluarkan peraturan tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala, yang tidak pernah dicabut sampai sekarang. Dinyatakan dalam peraturan tersebut, penggunaan pengeras suara tersebut harus ditata agar jangan sampai suara dari masjid justru menimbulkan antipati dan kejengkelan. Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga pernah mengeluhkan hal yang sama agar pengeras suara diatur sebaik-baiknya.
- Vonis penjara 18 bulan terhadap Ibu Meiliana adalah sebuah keputusan yang mencederai rasa keadilan dan hati nurani. Ironisnya, sejumlah pelaku kerusuhan yang menghancurkan rumah ibadah hanya divonis penjara 1,5 bulan sampai 2 bulan.
Berdasarkan segenap pandangan itu, PSI berharap agar banding tim penasehat hukum Ibu Meiliana dapat dikabulkan. PSI berharap Ibu Meiliana bisa dilepaskan dari tahanan sampai keluar keputusan hukum bersifat tetap dan mengikat.
PSI berharap seluruh bangsa Indonesia tetap menjaga kerukunan dan persaudaraan umat beragama di Indonesia. Mari kita bangun solidaritas sebagai satu Indonesia.
Jakarta, 23 Agustus 2018
HM Guntur Romli
Juru Bicara PSI
081296931978
Narahubung: 082128275242 (Steffi)
- Figur Presiden Lebih Kuat daripada Partai Politik - 8 September 2023
- Rakyat Indonesia Menolak MPR Jadi Lembaga Tertinggi Negara - 27 Agustus 2023
- Tren Dukungan Bakal Calon Presiden 2024 - 25 Agustus 2023